JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penyelamat Konstitusi (FPK) menggelar aksi demonstrasi di kantor PTUN Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024.
Mereka menyerukan penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mendukung kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo.
Diketahui, jabatan Suhartoyo selaku ketua MK saat ini sedang digugat oleh eks Ketua MK Anwar Usman.
“Mendukung Ketua MK Suhartoyo mengambil langkah-langkah meyakinkan dalam rangka menegakkan kembali marwah MK serta mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Koordinator Aksi Abdi Maludin saat menyampaikan orasi.
Menurutnya, tantangan MK pada tahun politik ini makin berat. Lembaga penjaga dan penafsir konstitusi itu bakal menghadapi perkara perselisihan hasil Pilpres atau Pemilu, tak lama setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dalam situasi itu, di tengah belum pulihnya kepercayaan publik, diperkirakan akan bermunculan narasi yang meragukan integritas MK.
“Karena itu, ketua MK mesti sungguh-sungguh mewujudkan peradilan konstitusi yang berintegritas dan terpercaya serta menjadi pihak terdepan dalam menjaga independensi MK,” tegas Abdi.
Namun masalahnya, lanjut Abdi, saat ini Suhartoyo dan para hakim konstitusi menghadapi ganjalan serius untuk menegakkan marwah MK.
Ganjalan itu tak lain adalah langkah hukum Anwar Usman yang menyoal putusan MKMK serta menggugat pemilihan dan pelantikan Suhartoyo ke PTUN Jakarta.
“Bila gugatan itu dikabulkan, kemelut di MK bisa tambah runyam, polemik akan kembali mencuat, sehingga proses pemulihan marwah kelembagaan MK makin larut,” jelasnya.
Atas pandangan itu, Abdi dan para peserta aksi meminta PTUN Jakarta agar menangani perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Semua tahapan dalam penanganan dan penyelesaian perkara mesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Di samping itu, pihaknya juga meminta dan mendukung hakim PTUN Jakarta memutuskan gugatan tersebut sesuai prinsip keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum.
“Segala bentuk intervensi untuk memengaruhi putusan harus dengan lantang ditolak,” tegas Abdi. (05)