JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang konten kreator Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat media sosial.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Galih pun langsung ditahan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Akan dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa, (23/4/2024).
Polisi menjerat Galih dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Diketahui Konten penistaan agama tersebut juga diunggah Galih dalam akun media sosialnya. Dalam video, terlihat Galih bertanya kepada anak kecil tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji.
“Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?” tanya Galih.
“Apa ya, Bang? Paus, paus, paustaz,” jawab bocah tersebut.
Tebak-tebakan pun berlanjut. Galih Loss kembali bertanya terkait tebak-tebakan tersebut. Saat itu dia mempermainkan lafaz surat Al-Qur’an sebagai jawaban.
“Selain pak ustaz, apaan?” tanya Galih.
“ya, baru tahu. Monyet kali ya,” jawab bocah.
“Lu udah menyerah belum? Lu mau tahu nggak hewan apa? Auuudzubillahiminasyaitonnirojim,” jawab Galih.
“Bener nggak?” tanya Galih Loss lagi.
“Hewan apa itu berarti?” tanyanya
“Serigala,” celetuk si bocah dan dibenarkan Galih Loss. (04)