Hukum  

Selundupkan Pasal, Lisan Laporkan Jimly ke Dewan Etik MK

Nusantara (Lisan) melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Giliran kelompok Advokat yang tergabung dalam Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi.

Advokat Lisan melaporkan Jimly atas dugaan pelanggaran etika.

Kemenkumham Bali

“Jadi yang ingin kami laporkan adalah terkait masalah pertimbangan hukum dan amar putusan, maupun kesimpulan yang ada dalam isi putusan nomor 2 MKMK (2/MKMK/L/11/2023) tersebut,” kata Ketua Umum Lisan Hendarsam Marantoko kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Dalam pernyataannya, Hendar menilai ada penyeludupan hukum di balik putusan pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK. Dia mengatakan penyeludupan ada di poin sembilan pada kesimpulan putusan.

“Pertama kaitannya bahwa beliau mengatakan bahwa pak hakim terlapor, Pak Anwar Usman itu dipengaruhi oleh intervensi dari luar. Yaitu ada di point sembilan kesimpulan putusan. Dan ketika kita baca dalam putusannya tersebut, dari pertimbangn hukum, fakta, dan sebagainya sama sekali tidak muncul hal tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Hari ini, MKMK Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Anwar Usman

“Jadi itu merupakan suatu kami anggap suatu penyelundupan hukum yang ada dalam putusan. Di mana sebenernya hal tersebut merupakan poin pokok yang membuat Pak Anwar Usman ujungnya diturunkan sebagai hakim MK,” sambung Hendar.

Dia menuturkan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut merupakan tuduhan. Menurutnya, tuduhan itu bersifat politis.

“Kalau tidak ada pertimbangan hukumnya, tidak ada faktanya, tidak ada argumentasi dalam pertimbangan hukumnya, itu kan tuduhan sifatnya. Jadi hal tersebut kita laporkan untuk kemudian diuji apakah ada etika yg dilanggar dalam hal ini oleh Pak Jimly Asshiddiqie,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Hendar, pihaknya juga menyoroti soal narasi conflict of interest. Dia mengatakan conflict of interest sudah ada sejak dulu, tapi mengapa baru Anwar Usman yang diberi sanksi.

BACA JUGA  Polemik Putusan MK Bagian dari Dinamika Politik

“Dianggap ada benturan kepentingan di antara Pak Anwar Usman dengan perkara nomor 90 tersebut. Nah, seyogianya benturan kepentingan oleh conflict of interest ini sudah ada dan diakui sendiri oleh Pak Jimly Asshiddiqie sejak rezim dari Pak Jimly Asshiddiqie itu menjabat,” kata Hendar.

“Kalaupun dianggap ada terminologinya seperti itu, itu memang sudah ada. Kenapa hanya beliau saja (Anwar Usman) yang kena, yang lain tidak?. Adanya ketimpangan atau standar ganda dalam membuat keputusan MKMK ini yang kita permasalahkan,” pungkasnya. (05)