Hemmen
Hukum  

Lapor ke MA, OC Kaligis Ungkap Dugaan Mafia Peradilan di PN Palangkaraya

OC Kaligis Pengadilan Negeri Palangkaraya
Pengacara senior OC Kaligis (Dok.SP)

“Anehnya, klien kami selaku pemilik lahan malah dihukum, sementara penyerobot dilindungi melalui putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis melaporkan adanya dugaan mafia peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam surat laporannya tertanggal 11 Mei 2023, OC Kaligis menyebut dugaan mafia peradilan itu terkait perkara No. 430/Pid.B/2022/ PN.PLK, tanggal 10 Mei 2023.

“Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Irfanul Hakim, S.H., Hakim Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Hakim Erhammudin, S.H., M.H. Kami mohon agar dapat diperiksa Majelis Hakim PN Palangkaraya yang menyidangkan perkara No. 430/Pid.B/2022/ PN.PLK, tanggal 10 Mei 2023,” kata OC Kaligis di Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Ia pun mengungkap kronologi terkait dilaporkan kliennya oleh PT. Senamas Energindo Mineral (SEM), perusahaan tambang batu bara.

“Klien kami Hj. Misniati memiliki lahan di Desa Jawetan, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Lahan itu dijadikan jalan untuk kepentingan usaha dan kemudian membuka jalan pribadi. Kami memiliki bukti-bukti dan saksi, semuanya lengkap secara hukum,” ungkapnya.

“Anehnya, klien kami selaku pemilik lahan malah dihukum, sementara penyerobot dilindungi melalui putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya,” sambung OC Kaligis.

Ia menyebut modus operandi PT SEM lakukan sejak dibuatkannya laporan polisi sampai dengan disidangkan perkara oleh Majelis Hakim PN Palangkaraya. Tujuannya adalah agar perusahaan itu dapat melalui jalan milik kliennya secara gratis.

“Sehingga kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No.430/Pid.B /2022/PN.PLK, yaitu Hakim Irfanul Hakim, S.H., Hakim Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Hakim Erhammudin, S.H., M.H agar diperiksa, karena menurut kami terbukti telah membuat keputusan yang saling bertentangan dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK,” kata OC Kaligis.

Berikut isi surat laporan OC Kaligis ke MA selengkapnya:

Jakarta, 11 Mei 2023
No. 442/OCK.V/2023

Kepada Yth
Ketua Muda Pengawasan MARI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9 
Jakarta Pusat

Perihal: Laporan Telah Terjadi Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, tanggal 10 Mei 2023. (Pemilik Lahan dihukum, penyerobot dilindungi melalui putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya)

Dengan hormat,

Saya Prof Dr. OC. Kaligis, SH.,MH, Advokat dan Penasihat Hukum, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hj. Misniati dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:

Menutup lahan sendiri, memagari rumah sendiri agar pencuri tidak memasuki pekarangan sendiri, adalah perbuatan pidana.

Kasus posisi:

1. Tahun 2004, Hj. Misniati membeli lahan perkebunan di lokasi Desa Jaweten.

2. Pembelian lahan tersebut dari masyarakat adat setempat, sah dan diketahui oleh kepala desa dan petinggi-petinggi setempat.

3. Setelah secara sah memiliki lahan tanah adat tersebut, untuk kepentingan usaha Misniati, kemudian Hj. Misniati membuka jalan pribadi.

4. Pembukaan jalan di atas lahan tersebut dilakukan secara terbuka memakai alat-alat berat, semua biaya berasal dari Hj. Misniati.

5. Tidak ada masalah hukum sama sekali atas pembukaan jalan pribadi tersebut dan masyarakat setempat mengetahui termasuk kepala desa, bahwa jalan pribadi itu milik Hj. Misniati.

6. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2008, PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL (PT.SEM) mendapatkan izin pertambangan batu baru yang dekat dengan lokasi jalan pribadi Hj. Misniati.

7. Seharusnya sebelum terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dalam rangka operasional, pengangkutan hasil tambang, harus membuat jalannya sendiri, tidak melalui jalan milik Hj. Misniati.

8. Karena punya duit dan kuasa, SENAMAS ENERGINDO MINERAL menggunakan jalan pribadi Hj. Misniati.

9. Penggunaan jalan pribadi Misniati menimbulkan pencemaran lingkungan, disebabkan oleh debu batu bara yang diangkut oleh mobil-mobil PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL.

10. Untuk melakukan justifikasi melewati jalan pribadi Misniati, dibuat rekayasa jual beli antara saksi Fajriansyah kepada PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL.

11. Ketika Misniati mengetahui bahwa lahan miliknya telah dijual oleh Fajriansyah kepada PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL. Hj. Misniati melaporkan Fajriansyah ke kepolisian dan atas laporan polisi Hj. Misniati tersebut, Fajriansyah divonis 10 bulan dalam putusan No. 76/PID.B/2021/ PN.TML, karena terbukti telah memalsukan kwitansi pembayaran Hj. Misniati  terhadap pemilik lahan adat tersebut.

12. Dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, Hj. Misniati selaku pemilik lahan dihukum, sedangkan SENAMAS ENERGINDO MINERAL sebagai perusahaan tambang yang menyerobot lahan Hj. Misniati dibebaskan. Mungkin karena PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL memiliki uang, maka pengusaha-pengusaha tambang mampu mengendalikan pengadilan.

13. Akibat hukumnya pembelian lahan sengketa oleh PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dari Fajriansyah seharusnya batal demi hukum.

14. Sekalipun fakta hukum ini dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Hj. Misniati dengan vonis 1 bulan 11 hari dipotong masa tahanan kota, namun hakim anggota tetap mengabaikan fakta hukum jual beli palsu antara Fajriansyah dengan PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL tersebut, dengan alasan bahwa PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL adalah pembeli beritikad baik, sehingga melalui jual beli palsu tersebut, PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL tetap bisa melalui jalan miliknya Hj. Misniati.

15. Fakta di persidangan. Semua bukti bukti kepemilikan Misniatibeserta bukti surat kepemilikan, telah disampaikan oleh penasehat hukum Hj. Misniati dipersidangan.

16. Saksi saksi yang diperiksa :

  • Sulaeman SH. Bin Sumardi
  • Sekrenianto bin Gambuk
  • Heriyadi bin Jamberi
  • Total Endra bin Sanide
  • Pipo Putra Natalio bin Musmuliadi
  • Asriadi bin Tison Madat
  • Dony Harianto bin Hesman
  • Timbang Harianto
  • Hamzah
  • Herling

17. Barang bukti

  1. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH DALEM NARING TANGGAL 11 NOVEMBER 2004
  2. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH SUMBERLIN TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  3. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH KULAI TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  4. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH TIMAR TANGGAL 11 NOVEMBER 2004
  5. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH WERTALMANTO TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  6. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH SAPTANO PUTRA HERPENUS TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  7. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH PAULUS TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  8. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH BETOT TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  9. SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH KURDIMAN TANGGAL 12 NOVEMBER 2004
  10. Foto-foto/dokumentasi pembebasan lahan seluas 2.351 M di Desa Jaweten oleh Terdakwa pada tahun 2004
  11. Proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dari 9 orang pemilik tanah tahun 2004
  12. Putusan Perkara Pidana No.  76/PID.B/2021/PN.TML dengan Terdakwa Haji Fajriansyah
  13. Foto/dokumentasi penutupan jalan oleh Alm Suami Terdakwa dan proses mediasi antara PT. SEM dengan Terdakwa
  14. Tanda terima Pemberitahuan kepada instansi pemerintah terkait mengenai penutupan jalan
  15. Putusan No. 21/PDT.G/2022/PN.TML antara Terdakwa dengan PT. SEM
  16. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK KURDIMAN
  17. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK SUMBERLIN
  18. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK KULAI
  19. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK BETOT
  20. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK TIMAR
  21. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK SAPTANU PUTRA
  22. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK WERTALMANTO
  23. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK PAULUS
  24. SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK DALEM NARING
  25. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK PAULUS
  26. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK WERTALMANTO
  27. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK SAPTONO
  28. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK TIMAR
  29. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK BETOT
  30. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK KULAI
  31. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK SUMBERLIN
  32. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK KURDIMAN
  33. SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK DALEM NARING
  34. BERITA ACARA PENINJUAN TATA BATAS DENGAN EKS PEMILIK TANAH/LAHAN DENGAN HJ. MISNIATI
  35. DAFTAR HADIR ACARA PENINJUAN TATA BATAS DENGAN EKS PEMILIK TANAH/LAHAN DENGAN HJ.MISNIATI

18. Karangan hakim dalam menjatuhkan vonis, membuat cerita dan mempertimbangkan, nama Budi Winatayang tidak ada dalam berkas, tidak pernah dihadapkan di muka persidangan, memanipulasi fakta persidangan, sekalipun di sebagian pertimbangannya mengakui bahwa yang melakukan pemortalan pintu masuk jalan pribadi adalah suami Misniati dan bukan Hj. Misniati sendiri, namun Hj. Misniati tetap saja divonis bersalah.

19. Dalam pertimbangan vonis, sangat jelas bahwa hakim membela PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL pemilik tambang, padahal Budi Winata tidak pernah diperiksa sebagai saksi di pengadilan. Atas putusan tersebut penasehat hukum segera banding.

Permohonan

Modus operandi yang PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL lakukan sejak dibuatkannya Laporan Polisi sampai dengan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya adalah agar PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dapat melalui jalan milik Klien kami (terdakwa) secara gratis, sehingga kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No.430/Pid.B/2022/ PN.PLK, yaitu: Hakim Irfanul Hakim, S.H.,  Hakim Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Hakim Erhammudin, S.H., M.H agar diperiksa karena terbukti telah membuat keputusan yang saling bertentangan dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK.

Demikian laporan ini saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih

Hormat kami

O.C. Kaligis & Associates

Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH.,MH

Tembusan Yth

  1. Ketua Kamar Pengawasan MARI
  2. Kepala Badan Pengawasan MARI
  3. Inspektorat Wilayah III MARI
  4. Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.(tim)
BACA JUGA  Laporkan Ombudsman dan Komnas HAM, OC Kaligis Minta Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan