Hemmen
Berita  

Sembuh dari Corona, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Benny Tjokro, terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya dituntut hukuman seumur hidup di Pengadilan TIpikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020)/Ant

Jakarta, SudutPandang.id – Setelah dinyatakan sembuh atau negatif virus Corona (Covid-19), Presiden Direktur PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menjalani persidangan.

Benny Tjokro dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020) malam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

JPU juga menuntut Bentjok membayar denda sebesar Rp 5miliar, subsider selama 1 tahun kurungan. Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun 78 miliar 500 juta.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis malam (15/10/2020).

BACA JUGA  Gubernur Buka Rakor Kepala Desa dan Lurah se-Kepulauan Riau

JPU menyatakan terdakwa Bentjok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(for)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan