Jaksa Agung Ungkap Modus Benny Tjokro Lindungi Aset, Banyak Properti Dibebani Hak Tanggungan

Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap salah satu kendala yang dihadapi Kejaksaan Agung dalam proses pemulihan aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Menurutnya, berbagai aset milik Benny telah dibebani hak tanggungan bernilai tinggi sehingga menyulitkan negara untuk melelangnya.

Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat meresmikan revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Gedung tersebut merupakan salah satu aset sitaan dari Benny Tjokro yang kini difungsikan sebagai kantor pusat mediasi Kejaksaan Agung.

Menurut Burhanuddin, Benny telah menyiapkan strategi jauh sebelum proses hukum berjalan dengan membebankan utang pada aset-aset yang dimilikinya.

“Benny Tjokro ini sangat lihai karena setiap gedung yang dia punyai ada harga tanggungannya, sehingga kami sulit untuk melakukan penjualan-penjualan,” kata Burhanuddin.

Ia menilai pola tersebut menunjukkan adanya persiapan yang matang untuk melindungi aset.

BACA JUGA  Pengamat Dorong Ketua MA Fokus Lakukan Reformasi Kelembagaan

“Ini memang dia melakukan korupsi tapi sudah persiapan-persiapan yang matang, sehingga apapun dia tanggungkan, dan tanggungannya tidak tanggung-tanggung lagi,” lanjutnya.

Burhanuddin menjelaskan, Gedung Adhyaksa Chambers sebenarnya sempat beberapa kali ditawarkan melalui proses lelang. Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena adanya hak tanggungan yang melekat pada aset.

“Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan (upaya) untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal,” beber Jaksa Agung.

Sebagai gambaran, ia menyebut nilai jual gedung diperkirakan mencapai Rp120 miliar, namun aset tersebut telah dibebani hak tanggungan sekitar Rp94 miliar.

“Ini kalau di harga dijual mungkin 120 (miliar), tapi harga tanggungannya Rp 94 miliar. Jadi memang sudah sangat terstruktur perkaranya dan perbuatan- perbuatannya,” ucapnya.

BACA JUGA  Korpri KPK Buka Suara soal Edaran Iuran Pegawai untuk Donasi

Sementara itu, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, membenarkan sebagian besar aset sitaan Benny Tjokro memang telah dijadikan agunan kepada pihak ketiga, khususnya lembaga perbankan.

“Ya, diagunkan. Kan sebelumnya itu kan di hak tanggungan, sehingga ketika diambil (disita), ya di dalamnya ada jaminan dari pihak ketiga. Pihak perbankan,” kata Kuntadi.

Meski demikian, Kejaksaan tidak akan langsung menerima status agunan tersebut begitu saja. Badan Pemulihan Aset akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah hak tanggungan tersebut benar-benar lahir dari transaksi perbankan yang sah atau justru digunakan sebagai cara menyembunyikan aset dari penyitaan negara.

“Kita akan lihat jaminan ini murni memang dalam rangka untuk penjaminan, atau justru untuk melarikan, menyelamatkan aset. Nah, kita juga enggak akan serta-merta mengamini itu. Kita akan evaluasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Kejari Basel Tetapkan Anak Eks Bupati Tersangka Kasus Korupsi Lahan Negara

Kuntadi menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan proses pemberian kredit dilakukan secara sah dan pihak perbankan bertindak dengan itikad baik, Kejaksaan akan menghormati hak kreditur.

Namun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan status agunan untuk menghindari perampasan aset hasil tindak pidana, langkah hukum akan ditempuh.

“Kalau memang itu sah, kita kan juga harus menghargai. Tapi kalau kita evaluasi itu hanya alasan saja, ya kita ambil,” terangnya.(PR/04)