Tri Indroyono

Sentra Gakkumdu Tangani 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, ini Kasusnya

Ilustrasi Pemilu. Sentra Gakkumdu
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 menangani sebanyak 17 laporan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus yang diterima didominasi jenis tindak pidana pemalsuan.

Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo, mengatakan 17 tindak pidana pemilu tersebut berawal dari 75 temuan atau laporan yang diterima Satgas Gakkumdu.

Kemenkumham Bali

“Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 2024. Sebanyak tujuh tindak pidana terjadi di tahapan pendaftaran dan 10 tindak pidana pada tahap kampanye,” kata Djuhandhani, Jumat (12/1).

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan Satgas Gakkumdu melakukan analisis terhadap 75 laporan atau temuan yang diterima selama tahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA  Jelang Pilpres, Sandiaga Uno Tetap Jalin Komunikasi dengan Prabowo

Dari hasil analisis tersebut, hanya 17 laporan yang masuk tindak pidana pemilu.

“Dari 17 laporan tindak pidana tersebut, statusnya saat ini sebanyak 10 laporan dalam proses penyidikan, dua di-SP3 dan lima laporan tahap II (pelimpahan ke pengadilan),” kata Djuhandhani yang juga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu. (Ant/05)