Jakarta, Sudutpandang.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (1/4/2021), kembali menggelar sidang gugatan terhadap PT. Asuransi Jiwasraya yang digugat Advokat senior OC Kaligis.
Dalam sidang kali ini, pihak PT Bank Tabungan Negara (BTN), selaku tergugat III menghadirkan saksi ahli Kornelius Simanjuntak.
Di hadapan Majelis Hakim Saptono Setiawan, Ahli Hukum Perasuransian dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan sejumlah aturan soal asuransi.
Salah satunya soal produk asuransi yang dipasarkan melalui perbankan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kornelius juga menerangkan perusahaan asuransi dan bank harus membuat perjanjian yang isinya memuat klausul atau ketentuan mengenai batas tanggung jawab dari masing-masing pihak. Tanggung jawab itu harus diatur sesuai ketentuan huruf c angka 6 dari Surat Edaran OJK No.32 Tahun 2016.
“Pihak bank tidak menanggung resiko sama sekali atas polis asuransi yang dipasarkan. Kalau ada klaim, pemegang polis yang sudah jatuh tempo, perusahaan asuransi yang wajib membayarkannya. Pihak bank sama sekali tidak menanggung resiko atas polis tersebut,” ujar Kornelius.
Itikad Baik
Menanggapi keterangan yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan, OC Kaligus selaku penggugat mengaku sependapat. Menurutnya, pihak Jiwasraya sejak awalnya tidak memiliki itikad baik.
“Inilah akibat tidak adanya itikad baik, semua ditutupi, namun sepandai-pandainya menutupi barang busuk akhirnya tercium juga, secara pidana sudah terbukti bersalah. Seandainya sejak awal ada itikad baik, pihak bank juga tidak akan mau bekerjasama dengan Jiwasraya,” kata OC Kaligis, usai sidang.
OC Kaligis yang mengaku uangnya sampai saat ini belum juga dikembalikan pihak Jiwasraya menyebut keterangan saksi ahli mendukung pihaknya.
“Etikad baik ini sudah saya buktikan. Sedang mereka terbukti korupsi di Kejaksaan sejak tahun 2004 dan mereka tidak bilang ada masalah keuangan pada tahun 2018. Kita akan terus berjuang menuntut uang hasil keringat segera dikembalikan oleh Jiiwasraya,” tegas OC Kaligis, yang hingga kini aktif menulis buku soal hukum.
Sekedar informasi, dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).
Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)