Hemmen
Hukum  

OJK Didesak Berikan Sanksi Lembaga Keuangan yang Tidak Patuhi Jokowi

Presiden Jokowi/Setkab

Jakarta, SudutPandang.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang tidak mematuhi Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Desakan ini disampaikan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia atau Tim Advokasi melalui Surat dengan No: 11/Adv/Per-OJK/20 tanggal 15 April 2020 yang dikirim kepada OJK RI cc tembusan Presiden RI.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kami mendesak OJK untuk memberikan pengawasan kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang mempersulit debitur dalam restrukturisasi debitur. Hal ini untuk memberi perlindungan hukum kepada debitur sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK,” kata Indra Rusmi, perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam keterangan pers yang diterima SudutPandang Rabu (15/4/2020).

Indra mengungkapkan, surat kepada OJK tersebut untuk menindaklanjuti aduan atau laporan yang diterima dari beberapa debitur. Mereka mengatakan bahwa restrukturisasi ini sebagian tidak dilaksanakan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan dengan alasan mempunyai kebijakan tersendiri.

BACA JUGA  Akhirnya Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras

Bahkan, menurutnya, sebagian perusahaan perbankan maupun pembiayaan beralasan sedang melakukan rekstrukturisasi yang malah membebankan debitur.

“Seperti contoh pengaduan yang kami terima yaitu ada bank yang menawarkan opsi pembayaran terhadap bunga saja, pokok tidak perlu dibayar dulu, akan tetapi kedepan bunga dan pokok terhitung normal kembali,” ungkap Indra.

Kemudian, lanjutnya, ada juga bank yang menawarkan perhitungan bunga dipotong saat ini, lalu sisanya dijadikan hutang kembali. Sehingga kedepan pokok dan bunga normal ditambah utang bunga.

“Contoh beberapa aduan tersebut menunjukan tidak adanya keringanan, malah membebani di kemudian hari, oleh karena para kreditur beralasan mereka memiliki aturan internal yang mengakomodir POJK tersebut,” ujarnya.

Seharusnya, kata Indra, penawaran yang baik dalam rangka restrukturisasi adalah seperti memberikan penundaan bunga dan pokok selama 1 (satu) tahun, atau memberikan penundaan pilihan pokok atau bunga.

“Jika bunga yang dibayar, maka kedepan hanya membayar pokok saja, karena bunga sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga kedepan tidak membebani dikemudian hari. Seharusnya manajemen dari Kreditur sudah siap dengan kebijakan yang aplikatif terhadap debitur tanpa kecuali,” papar Indra.

BACA JUGA  Kasus Cek Kosong di Bank Riau Kepri Masuki Babak Baru

Seharusnya, lanjutnya, OJK pro aktif mengawasi lembaga keuangan atau perbankan, dan yang belum mematuhi POJK langsung dikenakan sanksi.

“Hal ini jelas dan tegas telah diatur dalam Pasal 9 huruf a sampai h UU No.21 Tahun 2011 Tentang OJK (dalam memberikan sanksi). POJK ini kan terbit sebagai bentuk perlindungan hukum kepada debitur yang terkena dampak Covid 19 baik langsung maupun tidak langsung,” tandas Indra Rusmi.

Perlindungan Konsumen

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia/foto: Istimewa

Johan Imanuel, perwakilan lainnya menambahkan, pemerintah harus memperhatikan dari sudut perlindungan konsumen agar dapat memberikan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum.

“Sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Maka, kami menunggu respons baik dari OJK atas surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum bagi debitur sebagai implementasi Peraturan OJK Nomor 11/pojk.03/2020,” tegas Advokat yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat itu.

BACA JUGA  Jokowi Paparkan 3 Strategi Besar Ekonomi Indonesia

Selain Indra Rusmi dan Johan Imanuel, Tim Advokasi ini terdiri dari Adi Setiyanto, Fernando Hose, Herman, Asep Dedi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Irwan Lalegit, Yogi PS, Erwin Purnama, Denny Supari, Bireven Aruan, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati dan Novli Harahap.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan