ASAHAN, SUDUT PANDANG.ID – Bupati Asahan H. Surya, secara resmi menyerahkan secara simbolis petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus mengambil sumpah dan janji PNS bagi CPNS formasi 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Selasa (29/3/2022).
Penyerahan petikan dan pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), OPD dan tamu undangan lainnya.
Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, dalam laporannya mengatakan, penyerahan petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan PNS ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 65 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 36 Ayat 2 dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 30.5-BKD-Tahun-2022 Tanggal 11 Maret 2022 Tentang Pengangkatan PNS.
“Untuk peserta yang diserahkan petikan Keputusan Bupati Asahan ini berjumlah sebanyak 164 orang CPNS formasi tahun 2018 pengangkatan CPNS TMT 1 Maret 2019 yang terdiri dari Guru TK 1 orang, Guru SD 26 orang, Guru SMP 69 orang, Tenaga Kesehatan 63 orang, Tenaga Teknis 5 orang dan berdasarkan golongan terdiri dari golongan III/b 8 orang, golongan III/a 96 orang dan golongan II/c 60 orang,” terangnya.
Nazaruddin menjelaskan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 66 Ayat 2 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS Pasal 39 ayat 1.
“Adapun tujuan diadakan pengambilan sumpah/janji PNS ini, adalah agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
“Untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab,” sambung Nazaruddin mengakhiri laporannya.
Sementara Bupati Asahan H. Surya, dalam arahannya mengingatkan kepada para PNS yang baru diangkat jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Hal ini sesuai dengan pernyataan saudara saudari bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saudara saudari pada saat melamar CPNS,” katanya.
“Apabila saudara mengingkari pernyataan dimaksud maka saudara saudari akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Bupati Asahan.
Bupati Asahan juga mengatakan, sumpah janji yang diucapkan merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan dengan bersaksi kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai PNS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap sumpah janji yang saudara-saudari baru laksanakan, membuat saudara-saudari harus memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter,” harapnya.
Mengakhiri arahannya Bupati Asahan mengucapkan selamat kepada semua yang baru diangkat sebagai PNS dan diambil sumpah janjinya.
“Selamat menjalankan tugas dengan lebih baik, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab,” ucapnya.(M.ACHYAR)