JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara milik empat tersangka terkait dugaan kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sehingga, berkas itu pun langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, Polri telah melakukan audit terkait dana Boeing yang diduga diselewengkan ACT yaitu sebesar Rp107,3 miliar.
“Iya, siang ini dikirim,” kata Kasubdit 4 Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).
Ia melanjutkan, berkas perkara tersebut telah selesai dilengkapi oleh penyidik pada Selasa (13/9/2022) malam. Sehingga, berkas perkara itu langsung dikirimkan pada siang ini.
“Tadi malam sudah selesai (melengkapi berkas perkara),” sebutnya.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri masih melengkapi berkas terhadap empat tersangka para petinggi yayasan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan.
“Selanjutnya update pada saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Adapun perlengkapan berkas oleh penyidik dilakukan menyusul keputusan jaksa menyatakan berkas terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610, untuk dilengkapi kembali atau P-19.
“Terhadap berkas perkara P-19 yayasan ACT,” ujar Nurul.
Sebelumnya, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyerahkan berkas tahap satu itu terkait kasus penyelewengan dana bantuan dari Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610.
“Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu,” ujar Andri saat dikonfirmasi Selasa (16/8).
Andri menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara keempat tersangka yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Ketua pengawas ACT pada 2019-2022, Heryana Hermai; serta anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT, Novariadi Imam Akbari telah dilakukan pada Senin, 15 Agustus, kemarin.
Usai dilakukan pelimpahan atau tahap satu, maka berkas kemudian akan diteliti oleh jaksa guna memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
“Sudah kita limpahkan hari Senin kemarin,” kata Andri.
Apabila, nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti melengkapi berkas perkara tersebut.
Sekedar informasi jika dalam kasus ini telah ditemukan sebanyak Rp107,3miliar dana yang diselewengkan ACT, tersebut bertambah dua kali lipat dari semula Rp68 miliar. Dana itu bersumber dari bantuan Boeing dengan total Rp138 miliar.(red)