Hemmen

Sidang Isbat: Idul Adha 2023 Ditetapkan Pemerintah Jatuh Hari Kamis, 29 Juni

Isbat Idul Adha 2023 29 Juni
ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang isbat telah memutuskan Hari Raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Keputusan sidang isbat menentukan 1 Zulhijah 1444 Hijriah/2023 Masehi berlangsung di kantor Kemenag, Jakarta, Ahad (18/6/2023) malam.

“Hisab sudah di atas ufuk, tapi belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) serta laporan hilal juga tidak terlihat. Secara mufakat 1 Zulhijah jatuh pada Selasa, tanggal 20 Juni 2023 Masehi,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat konferensi pers penetapan awal Zulhijah 1444H di Jakarta, Ahad (18/6/2023).

Kemenkumham Bali

Wamenag mengatakan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Dari 99 titik di 34 provinsi pemantauan hilal, tidak ada satupun yang melaporkan telah melihat hilal.

BACA JUGA  108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin Dirilis Kemenag

Berdasarkan hasil pemaparan Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag saat Magrib, 18 Juni 2023, posisi bulan di Indonesia tingginya 0 derajat 20 menit sampai 2 derajat 36 menit, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 40 menit sampai dengan 4 derajat 94 menit.

Sementara kriteria baru MABIMS menetapkan bahwa secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Dengan ditetapkannya Idul Adha pada Kamis (29/6) 2023, maka terjadi perbedaan dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha 1444 H jatuh pada hari Rabu (28/6).

Keputusan PP Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

BACA JUGA  Kemenag Sulut Ingatkan Pentingnya Berbagi Dengan Anak Yatim

Dengan metode hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani Muhammadiyah, bulan kamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 berjalan saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu telah terjadi ijtimak.

Kemudian, ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam dan pada saat matahari terbenam Bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk.(02/Ant)