Hemmen
Berita  

DPR Minta Komisi VIII Pantau Soal Label Halal BPJPH Kemenag

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan logo terbaru cap Halal. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemenag untuk memantau kelanjutan isu logo halal baru itu secara intensif.

“Kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dasco lalu meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait logo halal itu. Sebab, hal ini bukan hanya persoalan label, melainkan kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag.

“Ini kan bukan cuma soal label tapi juga kewenangan yang berpindah dari MUI mensertifikasi halal jadi di Kementerian Agama. Nah, tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait,” katanya.

BACA JUGA  Upaya Perlindungan, KKP: 10 Kawasan Dilarang Tangkap Sidat

Lebih lanjut, Dasco meminta logo baru tersebut disosialisasikan Kemenag kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.

“Kemudian melakukan juga sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Diberitakan, Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.(red)

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan