JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Majelis Hakim pimpinan Immanuel meminta terdakwa Yudha Arfandi jujur saat memberikan keterangan dalam sidang kasus kematian Dante anak selebritas Tamara Tyasmara. Ia pun mengingatkan terdakwa apabila berbohong dalam kasus yang menjerat itu.
“Apa pun jawaban saudara terdakwa tentu menjadi pertimbangan kami. Sekali lagi saya ingatkan, jawab dengan jujur, jika iya, iya. Jika tidak, tidak, tidak,” kata Immanuel dalam persidangan yang digelar ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Hakim Immanuel kembali mengingatkan terdakwa dalam persidangan agar menyampaikan keterangan apa adanya sehingga tidak memberatkan.
“Sebenarnya kalau saudara mau berbohong bisa saja, tapi ada risikonya. Apabila saudara tidak mengakui dengan jujur perbuatannya dan apabila itu terbukti dari fakta-fakta dan sebagainya, maka itu dianggap tidak mengakui perbuatan dan itu jadi hal yang memberatkan,” katanya.
“Tapi apabila terbukti, tapi dia jujur dipersidangan maka itu bisa jadi hal yang meringankan. Terdakwa mengakui kesalahannya jujur di persidangan dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” sambung Immanuel.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga terlibat adu mulut dengan Yudha Arfandi.
Perdebatan berawal saat Yudha membantah melakukan kekerasan berkali-kali kepada Tamara Tyasmara.
Terdakwa juga dinilai menjawab berbelit-belit dan tidak mengakui semua perbuatan tersebut. Dia mengaku hanya pernah sekali melakukan kekerasan yang dilakukan di dalam mobil di tahun 2023.
Pantauan Sudutpandang.id, Tamara Tyasmara tampak duduk di barisan paling depan kursi pengunjung. Ia terlihat mengikuti jalannya sidang dengan seksama.
Tamara dan pengunjung yang hadir bereaksi saat mendengar pengakuan Yudha Arfandi ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.
Majelis hakim pun menegur para pengunjung agar tertib mengikuti jalannya persidangan.
Sebagai informasi, sidang perkara pidana kematian Dante ini terdaftar dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa sengaja telah merampas nyawa orang lain. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Terdakwa juga didakwa melakukan kekerasan pada anak.(Erfan/01)