JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Ika Perdana, SH, MH, menuntut hukuman terhadap 9 orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan, SH, MH, JPU menilai 9 terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembobolan terhadap rekening nasabah BRI Kantor Kas BNPB Matraman Jakarta Timur.
“Para terdakwa terbukti secara sah bersalah yang mengakibatkan kerugian terhadap BRI. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dipidana,” kata Bayu Ika Perdana saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Timur.
JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman pidana dan denda berbeda-beda dalam kasus yang membuat bank plat merah tersebut merugikan sebesar Rp7,15 Miliar. Berkas 9 terdakwa juga terbagi menjadi 5 berkas perkara.
Berikut tuntutan JPU terhadap 9 orang terdakwa kasus dugaan pembobolan rekening BRI yang dibacakan JPU Bayu Ika Perdana di PN Jaktim, Kamis (28/11/2024):
1. Tuntutan pidana penjara terhadap Habib Wikadiputra selama satu tahun dan denda Rp.5 juta subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
2. Tuntutan pidana penjara terhadap Taniya Ummu Hanie selama satu tahun dua bulan dan denda Rp.20 juta, subsider satu bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Tuntutan Pidana penjara terhadap Karmansyah Lili selama dua tahun enam bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
4. Tuntutan pidana penjara terhadap Feliks Multiwijaya selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
5. Tuntutan pidana penjara terhadap Ari Abdul Barri selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
6. Tuntutan pidana penjara terhadap Yosi Muhammad Nur selama empat tahun dan denda Rp.100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
7. Tuntutan pidana penjara terhadap Denanjar Maulana selama empat tahun dan denda Rp.100 juta subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
8. Tuntutan pidana penjara terhadap Sani Rahman selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp.50 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
9. Tuntutan pidana penjara terhadap Oky Adi Putra selama empat tahun dan denda Rp.100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Majelis Hakim memberikan kepada para penasihat hukum terdakwa selama sepekan untuk menyusun pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman JPU.
Tiga Terdakwa Kembalikan Uang
Sebelumnya, Senin (18/11/2024), tiga orang terdakwa yakni Taniya Ummu Hanie, Habib Wika Diputra dan Feliks Multiwijaya mengembalikan uang kepada pihak BRI dalam persidangan.
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan, JPU dan Penasihat Hukum, Taniya Ummu Hanie mengembalikan Rp50 juta, Habib Wika Diputra Rp15 juta dan Feliks Multiwijaya Rp.350 juta. Total Rp415 dikembalikan oleh ketiga terdakwa yang menjadi bagian mereka dalam kasus tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Taniya Ummu Hanie, Karjo, SH, Hartanto, SH, Jaya Aman Sinaga, SH, Asli Manurung, SH dan Agustin Marudud Sianturi, SH, menyatakan bahwa kliennya telah mengembalikan uang sebesar Rp.50 juta di persidangan ke pihak BRI.
“Kami dari kuasa hukum akan meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya,” ucap penasihat hukum.(Paulina/01)