KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dan mutilasi yang dikenal dengan sebutan kasus koper merah dengan terdakwa Rohmat Tri Hartanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (1/9/2025).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa. Replik dibacakan oleh JPU Ichwan Kabalmay dari Kejaksaan Negeri (Kejari_ Kota Kediri.
Dalam repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya dan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Khairul agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Intinya, kami menolak seluruh dalil dari penasihat hukum terdakwa. Kami tetap pada tuntutan hukuman mati,” ujar Ichwan usai persidangan.
JPU menilai tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, Uswatun Hasanah, yang merupakan istri siri terdakwa, dilakukan secara sadis.
“Perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan sehingga keluarga korban menderita serta kehilangan mata pencaharian,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kholid Yuswanto, menilai tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami tetap pada nota pembelaan. Apa yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan fakta,” ujarnya usai sidang.
Meski demikian, pihaknya menyatakan akan menghormati putusan majelis hakim.
“Apa pun yang diputuskan majelis hakim, kami berharap terdakwa mendapat hukuman yang seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatannya, tidak lebih dan tidak kurang,” katanya.
Kholid juga menyampaikan bahwa terdakwa masih memiliki keluarga yang bergantung padanya. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman.
“Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutus dengan hati nurani, mengingat terdakwa juga memiliki anak kecil dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Terkait dakwaan Pasal 340 KUHP, Kholid menilai unsur pembunuhan berencana tidak terbukti dalam persidangan.
“Pasal 340 KUHP yang didakwakan dan dituntut oleh jaksa menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” jelasnya.
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Kholid menyatakan tetap menghormati sikap JPU karena merupakan bagian dari kewenangan penuntut umum.
Untuk diketahui, sidang kasus ‘koper merah’ kali ini dilaksanakan secara daring. Terdakwa tidak dihadirkan langsung di ruang sidang karena alasan keamanan pascakerusuhan aksi massa anarkis pada Sabtu (30/8/2025).
Pada sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menyampaikan duplik atau jawaban atas replik secara lisan. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan atau vonis pada Selasa (9/9/2025).(CN/01)


