JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perusahaan PT MNC Asia Holding Tbk memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut sehingga pihaknya memutuskan untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini belum final. Kami akan banding, itu harus. Kenapa? Karena putusan ini banyak yang harus dipertanyakan,” kata Chris, dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Jumat (24/6/2026).
Chris mempertanyakan dasar hukum yang digunakan majelis hakim, mengingat posisi MNC dalam perkara tersebut disebut hanya sebagai arranger dalam transaksi surat berharga. Ia menyebut pihak penggugat justru mengklaim transaksi tersebut sebagai bentuk tukar-menukar.
Selain itu, ia menyayangkan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan selama persidangan.
“Kami, kan, menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak ahli yang kami hadirkan dan semuanya juga sudah diuji,” ujarnya.
Chris juga menyoroti adanya pihak-pihak yang kerap muncul dalam fakta persidangan, namun tidak dijadikan sebagai tergugat oleh pihak penggugat. Hal tersebut dinilai memperkuat anggapan bahwa gugatan yang diajukan tidak tepat sasaran.
Ia bahkan mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam pernyataan resmi pengadilan yang menurutnya tidak pernah muncul selama proses persidangan.
“Tiba-tiba keluar press release dari pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu enggak pernah dimunculkan selama proses pengadilan. Kalimat-kalimat itu enggak pernah dimunculkan dari kesaksian-kesaksian ahli itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, MNC juga tengah mempertimbangkan langkah untuk melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas dugaan kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
“Kami lagi mempertimbangkan apakah perlu untuk dilaporkan mungkin ke Komisi Yudisial dan ke Mahkamah Agung, karena banyak hal-hal yang aneh,” ungkapnya.
Chris menambahkan, rencana pelaporan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim penasihat hukum. Ia juga menanggapi berkembangnya opini publik terkait pengawasan terhadap PN Jakarta Pusat dalam perkara ini.
“Nah itu juga perlu disikapi. Artinya begini, harus ada mungkin KY atau Mahkamah Agung yang harus berperan aktif membuktikan jangan-jangan malah yang nyebar-nyebarin ada sesuatu yang perlu diluruskan juga,” terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP. Dalam putusan tersebut, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 28 juta dolar AS dengan bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2022, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar secara tanggung renteng.(PR/04)








