Siskaeee Mangkir Lagi, Polisi Akan Siapkan Langkah Selanjutnya

Mangkir
Siskaeee (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Siskaeee kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Atas hal itu Polisi pun segera melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut pasca ketidakhadiran Siskaeee.

“Penyidik akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah tindak lanjut berikutnya yang akan dilakukan terhadap tersangka Siskaeee pasca ketidakhadirannya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Kemenkumham Bali

Ade mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan selesai dari pihak Siskaeee. Namun, dia menegaskan proses pemeriksaan Siskaeee akan tetap berjalan.

“Barusan kita terima dan penyidik tetap pada on schedule dari pemeriksaan sesuai bagaimana surat panggilan yang kita layangkan ya untuk dilakukan pada hari ini Jumat,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Pasuruan Kembali Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Ade memastikan penyidikan terhadap kasus produksi film porno ini terus berjalan. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan dalam kasus tersebut.

“Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum yang menyatakan menunda pemeriksaan tersangka S dengan berprosesnya sidang praperadilan, mohon maaf, penyidikan terus jalan sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani proses praperadilan,” jelasnya.

Selebgram Siskaeee kembali absen dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya pada hari ini.

“Jadi kami baru dapat informasi bahwa Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting

BACA JUGA  Luhut Resmi Polisikan Haris Azhar dan Fatia

Siskaeee dijadwalkan diperiksa di gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Siskaeee sebelumnya sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan.(04)