Hemmen

Youtuber Ferdian Paleka Diringkus Polisi Terkait Promosi Judi Online

Ferdian Paleka
Foto : dok Antara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –YouTuber Ferdian Paleka kembali ditangkap jajaran kepolisian Polda Jawa Barat karena mempromosikan judi online.

Ferdian Paleka ditangkap pada 30 Mei 2023 atas laporan warga setempat. Polisi kemudian mengamankan lelaki 24 tahun itu di beserta barang bukti yang ditemukan di kediamannya.

Kemenkumham Bali

“Ditemukan dalam komputer kamar tersebut, menampilkan akun milik saudara F ini. Nama akunnya, PalekaYP yang berisi, konten-konten perjudian dan diakses tersangka,” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jawa Barat dalam video yang diunggah TvOneNews, Kamis (27/7/2023)

Ferdian Paleka yang kini berstatus tersangka, melakukan promosi dua situs online. Pertama paradewa89 dan situs judi boz388 yang menyediakan berbagai jenis permainan judi seperti sport, poker, casino, togel, slot, dan fishing.

BACA JUGA  Polisi Amankan Pengunjuk Rasa Penerobos Barikade

Ferdian Paleka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya, maksimal 6 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Ferdian Paleka sudah mempromosikan judi online sejak Maret 2023. Keuntungan yang diraih, mencapai Rp 600 juta.

“Saudara F ini mendapat keuntungan dari paradewaa89 ini Rp 30 juta. Sedangkan dari akun bos388, tersangka mendapat keuntungan Rp 570 juta,” jelas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Ibrahim menjelaskan kini pihak kepolisian masih mengejar pelaku yang memberikan pekerjaan promosi serta mengerjakan judi online.

Atas perbuatannya Ferdian disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

BACA JUGA  Tindaklanjuti Perintah Kapolri, Polsek Denpasar Timur Ungkap Kasus Judi Online

Rupanya ini bukan kali pertama Ferdian ditangkap polisi. Sebelumnya karena konten sembako sampah, ia juga sempat diamankan pada Mei 2020.(04)