Hemmen
Bali  

Soal Kelonggaran Pos Penyekatan, Begini Kata AKP Aan Saputra

Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, R.A, S.I.K., M.H/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, menyebutkan Pos Penyekatan Level 4 di Jalan Raya Mengwitani, tepatnya pintu masuk Terminal Mengwi, dipastikan tidak ada kelonggaran pemeriksaan kendaraan yang melintas menuju wilayah Kabupaten Badung.

Menurut AKP Aan, pemeriksaan akan berjalan seperti biasa dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali
BACA JUGA  Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Anjangsana Sesepuh Purnabakti Pengayoman

Setiap kendaraan diminta untuk dapat menunjukkan surat-surat vaksin, swab dan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

“Untuk kelonggaran tidak ada. Tetap seperti awal,” katanya saat dihubungi via telepon genggamnya, Senin (27/7/2021) pagi.

Ia menuturkan, mekanisme pemeriksan pada kendaraan juga tetap berjalan seperti biasa.

“Petugas telah membagi tiga jalur untuk mempermudah pemeriksaannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Bali Sidak WNA di Restoran Sentosa Seafood 

Selain itu, lanjutnya, pembagian jalur ini bertujuan agar mencegah dari penumpukan kendaraan yang berpotensi pada kerumunan.

“Mekanisme pemeriksaan tetap seperti awal dibagi tiga jalur, satu jalur khusus kendaraan roda 4 dan dua jalur kendaraan roda 2. ini untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas,” ungkapnya.

BACA JUGA  Samapta Polsek Kuta Utara Gencar Patroli ke Objek Wisata

“Data terakhir, kami telah menindak sedikitnya 37 kendaraan roda dua maupun roda empat untuk putar balik,” sambung AKP Aan.(one)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan