BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kasatlantas Polres Badung AKP Aan Saputra, menyebutkan Pos Penyekatan Level 4 di Jalan Raya Mengwitani, tepatnya pintu masuk Terminal Mengwi, dipastikan tidak ada kelonggaran pemeriksaan kendaraan yang melintas menuju wilayah Kabupaten Badung.
Menurut AKP Aan, pemeriksaan akan berjalan seperti biasa dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Setiap kendaraan diminta untuk dapat menunjukkan surat-surat vaksin, swab dan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Untuk kelonggaran tidak ada. Tetap seperti awal,” katanya saat dihubungi via telepon genggamnya, Senin (27/7/2021) pagi.
Ia menuturkan, mekanisme pemeriksan pada kendaraan juga tetap berjalan seperti biasa.
“Petugas telah membagi tiga jalur untuk mempermudah pemeriksaannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pembagian jalur ini bertujuan agar mencegah dari penumpukan kendaraan yang berpotensi pada kerumunan.
“Mekanisme pemeriksaan tetap seperti awal dibagi tiga jalur, satu jalur khusus kendaraan roda 4 dan dua jalur kendaraan roda 2. ini untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan arus lalu lintas,” ungkapnya.
“Data terakhir, kami telah menindak sedikitnya 37 kendaraan roda dua maupun roda empat untuk putar balik,” sambung AKP Aan.(one)