Bali  

Soal PPKM Darurat, Ini Arahan Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung

Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung, Anak Agung Putu Sutarja, SH, MH/Foto:istimewa

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja, mengajak para Bendesa Adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tiap-tiap Desa/Kelurahan.

BACA JUGA  Dibuka Menparekraf, TSI Bali Tuan Rumah KTT Asosiasi Internasional Taman Hiburan-Atraksi Asia Pasifik 2024

Dirinya optimis Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 PPKM Darurat mampu menekan penyebaran Covid-19, jika semua pihak berkontribusi, seperti disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan yang telah ditentukan.

“Kami ingin ada kebersamaan dan kolaborasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menyukseskan PPKM Darurat di Kabupaten Badung,” kata pria yang akrab disapa A.A Sutarja, dalam keterangannya, Senin, (5/7/2021).

BACA JUGA  Kasus Pencurian di Villa WNA Irlandia Utara Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku

“Maka dengan kerendahan hati, kepada para Bendesa Adat untuk minta bantuan, menyampaikan kepada masyarakat dengan bahasa yang santun dan mudah dimengerti, Astungkara masyarakat akan semakin tersentuh hatinya,” sambung A.A Sutarja.

Dirinya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Badung untuk mengikuti arahan pemerintah dan mematuhi peraturan PPKM Darurat. Sebab, ketaatan masyarakat amat penting dalam menyukseskan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti arahan pemerintah, keputusan pemerintah, imbauan ataupun edaran pemerintah tentang PPKM Darurat ini,” ucap A.A Sutarja.(one)

BACA JUGA  103 WNA yang Diamankan di Tabanan Diduga Terlibat Kejahatan Cyber

Tinggalkan Balasan