JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerhati hukum dan pemerintahan Kaspudin Nor, menilai reshuffle kabinet yang kembali mengemuka jangan hanya dimaknai untuk sekadar berbagi giliran dan bagi-bagi kekuasaan. Meski perombakan kabinet itu hak prerogratif Presiden, namun harus dipilih sosok menteri yang profesional dan berintegritas.
“Tentunya bisa dilihat dari rekam jejaknya, saya yakin masih banyak putra-putri terbaik di negeri ini yang masih dapat dipercaya. Saya sependapat ada reshuffle, karena dalam situasi Pandemi Covid-19 ini perlu ada terobosan,” ujar Kaspudin Nor kepada Sudutpandang.id, Jumat (16/4/2021) malam.
Menurut Kaspudin, sejauh ini masih melihat para menteri yang diangkat selain belum profesional dan tidak berintegritas.
“Seperti banyaknya menteri yang ditangkap karena korupsi, selain itu juga masih ada yang keliru dalam mengambil kebijakan, sehingga wajar jika publik menginginkan sosok yang benar-benar profesional dan berintegritas,” ungkapnya.
Kendati demikian, praktisi hukum dan akademisi ini tak menyebut nama menteri yang harus diganti. Ia mengaku khawatir dinilai sebagai corong untuk menunjuk seseorang agar menjadi menteri.
“Bahwa dalam kontitusi disebutkan Presiden adalah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang melekat diberi hak prerogatif atau hak mutlak bersifat mandiri istimewa yang tidak dapat diganggu oleh lembaga negara tertentu,” kata Komisioner Kejaksaan (Komjak) periode 2011-2015 ini.
Kaspudin menjelaskan, untuk menjalankan roda pemerintahannya presiden diberikan hak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan hal tersebut diatur sebagaimana dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945.
“Di Indonesia berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah dibagi menjadi dua, yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tentunya harus sejalan dan harmoni dalam mengelola pelayanan publik yang menjadi kewajibannya,” jelas Ketua DPN Lembaga Aspirasi Nasional dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku ini.
“Harmonisasi pelayanan publik harus mampu diimplementasikan oleh para menteri selaku pembantu presiden agar segala program dan kebijakan presiden dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur sebagaimana amanah pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat diwujudkan,” tambah Kaspudin, Advokat senior yang mendampingi Megawati Soekarnoputri dan Taufik Kiemas dalam kasus 27 Juli 1996.(um)