Hemmen

Kaspudin Nor: Penyalahgunaan Miras Sebaiknya Dibuat Peraturan Perundang-undangannya Seperti UU Narkotika

Legalisasi minuman keras (miras) selain tidak menghormati mayoritas umat beragama termasuk Muslim, juga bertentangan dengan amanah UUD 1945 dan Pancasila. Dalam hal ini melindungi segenap bangsa Indonesia dan mencerdaskan bangsa.

Mungkin ini pemikiran mendasar yang menurut saya dibangun. Selain merusak generasi bangsa menjadi insan yang sehat jasmani dan rohani, miras juga membuat kondisi masyarakat menjadi tidak nyaman dengan lingkungan para peminum alkohol. Banyak menimbulkan perbuatan kriminalitas yang dampaknya akan merusak lingkungan masyarakat menjadi takut, karena banyak peminum alkohol yang mabuk karena miras.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Miras juga menurut saya tidak ubahnya zat narkotika psikotrofika, dan zat-zat adiktif, peminum alkohol bisa saja menjadi ketergantungan dan hilangnya rasa malu, kasar dan berbuat kriminal, bahkan dijadikan alibi saat diminta pertanggungan perbuatan pidana. Alasan tidak sadar, sehingga pelaku pidana minta dimaafkan. Sebagaimana dalam asas hukum pidana, adanya unsur pemaaf karena melakukan perbuatan pidana di luar kesadaran.

BACA JUGA  OC Kaligis Soroti Rekomendasi Komnas HAM Soal Kematian Laskar FPI

Peminum alkohol ini pun dampaknya hampir sama dengan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Jika dampak Napza selain ketergantungan juga dapat menghilangkan rasa malu dan menghilangkan rasa nyeri bagi pemakainya. Oleh karena itu, sebaiknya miras justru harus di buat Undang-undang yang sama dan digolongkan ke dalam Undang-undang Narkotika atau obat-obat terlarang. Sebab, hal itu juga didasari negara berkewajiban membentuk masyarakat yang sehat jasmani dan rohani sebagaiman di atur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Oleh karenanya, miras dan narkotika dibuat saja aturan yang sama seperti UU Mirasantika, yaitu UU minuman keras dan narkotika bagi penyalahgunaannya diancam hukuman.

Penulis adalah Dosen Mata Kuliah Narkotika dan Tindak Pidana Subversi

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan