Bali  

Sosialisasi Posbakum di Desa Sesandan Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Tabanan

Avatar photo
Sosialisasi Posbakum di Desa Sesandan Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Tabanan
Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa yang digelar di Kantor Perbekel Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, Selasa (4/11/2025).(Foto: Kemenkum Bali)

TABANAN-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkum Bali turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Peran Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum di Desa yang digelar di Kantor Perbekel Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, pada Selasa (4/11/2025).

Kegiatan Sosialisasi Posbakum yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Permai ini bertujuan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat desa melalui optimalisasi peran Posbakum dan paralegal di tingkat akar rumput.

Sosialisasi Posbakum dibuka oleh Perbekel Desa Sesandan, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada seluruh pihak atas dukungan terhadap penguatan layanan bantuan hukum di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di desa menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses hukum yang setara, mudah dijangkau, dan berkeadilan.

Selanjutnya, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, Ida Ayu Putu Herawati, menyampaikan pengantar sosialisasi dengan menekankan dasar hukum pembentukan Posbakum serta peran penting paralegal dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa.

BACA JUGA  Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi, Kemenkumham Bali Gelar Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025

Ia juga menyoroti bahwa Posbakum merupakan bentuk nyata implementasi peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.

Pada sesi berikutnya, I Gede Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, menjelaskan urgensi pembentukan Posbakum di setiap desa. Ia juga memaparkan integrasi program tersebut dengan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta penguatan peran Paralegal Justice Award (PJA) dalam memperluas jangkauan layanan hukum berbasis komunitas.

Pemaparan lanjutan disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia (OBH Permai), I Gusti Putu Kirana Dana, yang mengulas sistem hukum di Indonesia serta pentingnya sinergi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan sosial.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bendesa Adat, tokoh masyarakat, dan kelompok Kadarkum di Desa Sesandan. Dari hasil kegiatan disimpulkan bahwa Kabupaten Tabanan telah mencapai 100% pembentukan Posbakum di tingkat kecamatan, sekaligus menunjukkan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum sebagai warga negara.

BACA JUGA  Kasus Covid-19 terus Menurun, Koster Klaim Bali sudah Masuk Endemi

Acara ditutup oleh Perbekel Desa Sesandan, yang menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dapat terus berlanjut guna memastikan keberlanjutan Posbakum di wilayah Tabanan.

Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Pembentukan Posbakum di tingkat desa merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui peran aktif paralegal dan dukungan pemerintah desa, kami berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan hak-hak hukum warga dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ujar Eem.

Eem menambahkan, Kanwil Kemenkum Bali akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga bantuan hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan keberlanjutan layanan hukum yang inklusif, responsif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

BACA JUGA  Eazy Passport dan Eazy Stay Permit Digelar di Mall, Imigrasi Ngurah Rai Layani 1.000 Pemohon

Dengan capaian tersebut, Kanwil Kemenkum Bali melalui para penyuluh hukumnya berkomitmen terus mendukung pengembangan Posbakum dan peningkatan kapasitas paralegal di seluruh wilayah Bali sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.(One/01)