JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (P3BMN) Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Sri Utami, didakwa melakukan sejumlah pengadaan fiktif pada 2012 sehingga merugikan negara senilai Rp11.124.736.447,00.
Dakwaan dibacakan pada Selasa (22/2) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sri diadili setelah kurang lebih 5 tahun menyandang status tersangka.
KPK mengumumkan Sri sebagai tersangka pada 21 April 2017. Sri melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM saat itu, Waryono Karno.
Sri melakukan pengumpulan dana atas permintaan Waryono untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Kegiatan dimaksud yakni sosialisasi sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2012, dan perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM Tahun Anggaran 2012.
Dalam proses penyidikan, Sri tidak dilakukan penahanan. Kini, penuntut umum menahan Sri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK sejak 28 Januari 2022 hingga 16 Februari 2022.
Sri disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia menerima uang senilai Rp2.398.430.536,00.
Sementara orang lain yang diperkaya yaitu Waryono sebesar Rp150 juta, Bambang Wijiatmoko Rp20 juta, Agus Salim Rp200 juta, Arief Indarto Rp5 juta.
Kemudian Poppy Dinianova Rp585.600.000,00, Jasni Rp474.694.579,00, Teuku Bahagia alias Johan Rp1.155.034.734,00, Sutedjo Sulasmono Rp81 juta, Cawa Awatara Rp30 juta, Agung Pribadi Rp25 juta.
Berikutnya Suryadi Rp5 juta, Indah Pratiwi Rp157.779.412,00, Widodo Rp103.769.185,00, Victor Cornelis Maukar Rp459.719.490,00, Drajat Budianto Rp210 juta, Dwi Purwanto Rp15 juta.
Bayu Prayoga Rp800 juta, Haris Darmawan Rp3 juta, Daniel Sparingga Rp185 juta, Sugiono Rp60.862.877,00, Tri Joko Utomo Rp366.366.039,00, Matnur Tambunan Rp155.921.811,00.
Lalu, Kausar Armanda Rp209.740.429,00, Darwis Usman Rp158.576.462,00, Wayan Mulus Desi Herlinda Rp10.745.032,00, Anwar Rasyid Rp8.721.246,00.
Sementara korporasi yang diperkaya yaitu Yayasan Pertambangan dan Energi (YPE) sebesar Rp866.500.000,00 dan 101 perusahaan pinjaman antara lain CV Bintang Kreasi Permata, CV Ari Sindo Pratama, CV Wanni Star seluruhnya sebesar Rp945.624.615,00.
Sri Utami didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.