JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perusahaan teknologi Google dan Meta yang merupakan perusahaan induk Instagram, Facebook serta WhatsApp, diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
untuk tak lagi menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, hal itu sebagai upaya perlindungan konsumen dari pinjol ilegal.
“Kita juga minta Google dan Meta agar mereka tidak menayangkan iklan pinjol ilegal di aplikasi-aplikasinya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki itu usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
Ia mengakui memberantas pinjol ilegal banyak tantangannya. Pasalnya apabila ada satu platform pinjol ilegal yang telah diblokir, pada saat yang bersamaan akan ada platform pinjol ilegal serupa yang bermunculan.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, di sana sudah sangat jelas tertulis untuk siapapun yang melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita sama Kominfo lakukan cyberpatrol dan kita akan kejar pelakunya,” ungkapnya.