“Tentunya menjadi tanda besar jika S tidak diusut dan tidak diikutkan terlibat dalam perkara dugaan korupsi, ada apa dengan Kejati DKI?.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Advokat senior Muara Karta mempertanyakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak mengikutsertakan S, suami dari oknum Notaris LD terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Muara Karta yang merupakan kuasa hukum salah satu tersangka berinisial J, menduga rekening bank milik S menjadi tempat penampungan uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp.17.770.209.673.
“Kejati DKI tidak boleh tebang pilih terhadap kasus ini, ada apa sampai dengan S, suami LD Notaris yang tidak diikutsertakan dalam perkara ini ?. Ini kasus korupsi murni, harus diusut tuntas semua yang diduga terlibat, jangan tebang pilih kalau benar-benar ingin menegakkan hukum,” ujar Muara Karta dalam keterangannya, Minggu (18/12/2022).
Ia pun buka-bukaan soal dugaan keterlibatan S dalam perkara tersebut. Diduga S yang menampung dan menyalurkan alias bagi-bagi uang hasil dugaan korupsi tersebut kepada empat tersangka sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Para tersangka dapat menikmati uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.17.770.209.673 karena S diduga mau menggunakan rekening miliknya untuk menampung transferan uang delapan pemilik lahan sebesar Rp.17.770.209.673. Jadi peran S ini diduga selain penampung juga orang yang diduga menyalurkan alias bagi-bagi,” ungkap Muara Karta, yang juga Ketua Lembaga Hukum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).
Ia mengatakan, perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh Kejati DKI Jakarta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (tahap II) dan selanjutkan akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Tentunya menjadi tanda besar jika S tidak diusut dan tidak diikutkan terlibat dalam perkara dugaan korupsi, ada apa dengan Kejati DKI?,” sambung Muara Karta mempertanyakan.
Muara Karta menilai apabila kejaksaan tidak menjadikan S sebagai orang yang diduga turut serta, maka akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Saya sangat sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK, saya akan terus berada di garda terdepan, namun penegakan hukumnya tidak boleh diskriminatif. Semua yang diduga terlibat harus diproses tanpa terkecuali,” tegasnya.
“Biar nanti di pengadilan Majelis Hakim yang akan menentukan bersalah atau tidaknya berdasarkan fakta hukum, termasuk fakta persidangan. Jadi semua yang diduga terlibat harus diproses,” tambah Muara Karta.
Sebelumnya, Selasa (15/11), Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keterangannya, mengatakan, keempat tersangka yang dilimpahkan adalah LD, HH, MTT dan J. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(tim)










