19. Alasan daluarsa Jaksa, setelah P-21 adalah tanpa dasar hukum.
20. Karena yakin diperlakukan tidak adil, korban memajukan gugatan Praperadilan. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim tunggal Suparman menetapkan bahwa SKPP yang dikeluarkan jaksa tidak sah. Hakim memerintahkan jaksa untuk segera melimpahkan kasus pidana Novel Baswedan ke Pengadian untuk segera disidangkan. Putusan dijatuhkan pada tanggal 31 Maret 2016 dengan Nomor 2. Pid/Pra./a 2016 PN.Bgl, tertanggal 31-2-2016.
21. Julius Ibrani, pengacara menjelaskan bahwa kasus Novel harus dilanjutkan. Hal yang sama dituntut oleh Irwansyah Siregar, korban penembakan.
22. Novel Baswedan sempat ditahan, ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan tanggal l Mei 2015 nomor SP.kap/19/1V/2015/Dittipidum.
23. Novel Baswedan dibebaskan oleh Presiden SBY dengan alasan penetapan Novel Baswedan sebagai tersangka tidak tepat dalam soal waktu dan cara. Untuk sekian kalinya SBY melindungi tersangka pidana oknum KPK. Yang pertama kali dalam kasus korupsi Bibit-Chandra Hamzah.
24. Setelah putusan pengadilan, Ketua Ombudsman pimpinan Adrianus Meliala membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada tanggal 8 Juli tahun 2019. Dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan semua tahap mulai dari penyelidikan, pemeriksaan para saksi, gelar perkara berhasil dilalui oleh penyidik polisi dan kejaksaan. Tim Pencari Fakta dibentuk setelah putusan hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu. TGPF adalah tim pelanggar hukum, hasil rekayasa Adrianus Meliala, yang bertindak diluar wewenangnya. Tujuannya diduga untuk melindungi kejahatan Novel Baswedan.
25. Hasil TGPF. Katanya terjadi mal administrasi. Padahal dalam sidang Praperadilan berdasarkan Pasal 77 sampai 83 KUHAP, semua prosedur telah dipenuhi. Bahkan dalam sidang Praperadilan mengenai tidak sahnya SKPP yang ditetapkan Jaksa, Jaksa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberi bukti lawan, terhadap permohonan Praperadilan yang dimajukan oleh kuasa korban. Ternyata Jaksa kalah. SKPP-nya Jaksa dinyatakan “tidak sah”.
26. Hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta pimpinan Adrianus Meliala di luar wewenangnya, Adrianus Meliala memberi pernyataan: ”Belum tentu hasil penyelidikan layak dan baik.” Terjadi Mal Administrasi, ini kata Ombudsman yang mencampuri urusan penyelidikan menurut KUHAP yang telah dilakukan baik oleh Polisi maupun oleh Jaksa. Pasal 9 Undang-undang Ombudsman. “Ombudsman dilarang mencampuri kebebsan/putusan hakim“.
27. Pertama kali dalam sejarah, Ombudsman mencampuri putusan Praperadilan dengan memberikan rekomendasi untuk menghentikan perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan.
28. Di DPR-RI, Ketua Ombudsman memberi keterangan pers bahwa hasil penyelidikan polisi belum tentu layak dan baik. Itu setelah TGPF katanya selesai meneliti fakta kasus dugaan Novel Baswedan di Bengkulu.
29. Pernyataan itu dibuat oleh Adrianus Meleila pada tanggal 8 Juli 2019. Adrianus tidak berani menyinggung putusan Praperadilan hakim Suparman, yang memerintahkan jaksa untuk melimpahkan perkara Novel Baswedan.
30. Fakta hukum campur tangan Ombudsman saya peroleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , ketika saya meggugat pihak kejaksaan, karena jaksa tidak mematuhi perintah pengadilan.