31. Gugatan saya layangkan pada tanggal 6 November 2019. Dalam gugatan tersebut saya memperoleh fakta hukum bahwa pertama kali jaksa melimpahkan perkara dugaan pembunuhan Novel, setelah jaksa menyatakann berkas perkara lengkap alias P-21 terjadi pada tanggal 29-1-2016, sebelum daluarsa.
32. Jadi alasan daluarsa, setelah perintah pengadilan Hakim Suparman, dan setelah pelimpahan pertama perkara pidana tersebut oleh Jaksa, ke Pengadilan Negeri Bengkulu, adalah tidak benar. Apalagi Novel Bswedan sudah pernah ditangkap, ditahan untuk kasus itu.
33. Ombudsman mengingkari Undang-undangnya sendiri yaitu UU Nomor 37/2008, Pasal 9: Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim, mecampuri Putusan Pengadilan. Adrianus Meliala telah melakukan kejahatan jabatan, melanggar pasal 421 KUHP. Bahkan Adrianus Meleila telah menghalang-halangi pemeriksaan. (Ingat kasus Fredrich Yunadi, pengacaranya Novanto dan Lucas pengacara Eddy Sundoro. Advokat Lucas akhirnya bebas di putusan PK Mahkamah Agung).
34. Pengacara Novel Baswedan PH. Rahmadani: mengakui dan membenarkan campur tangan Ombudsman. Sebenarnya setelah putusan Pra peradilan, Advokat Rahmadani bisa membuktikan di persidangan bahwa dakwaan Jaksa hasil P-21 atau penyidikan polisi adalah penuh rekayasa. Atau hasil temuan DPR-RI terhadap kasus Novel Baswedan, yang menghadirkan para korban, adalah palsu. Karenanya sekaligus melaporkan para penyidik yang merakayasa, kalau memang benar terjadi rekayasa.
Semua pembuktian ini menurut KUHAP harus dilakukan baik dalam surat keberatan Penasehat Hukum Novel Basedan di pengadilan, menghadapi dakwaan Jaksa, atau dalam pemeriksaan di pengadilan, terhadap terdakwa Novel Baswedan. Bukan dengan menggiring opini jalanan melalui medsos atau LSM pendukung Novel Baswedan.
35. Ditayangkan di TV, korban penembakan saudara Irwansyah Siregar memperlihatkan putusan Pra Peradilan Hakim Suparman yang memerintahkan agar jaksa melanjutkan perkara tersebut. Dengan dihalanginya perintah pangadilan, Pengacara yang menghalang-halangi bisa dikenakan melanggar Pasar 21 UU Tipikor. Lukas dan Pengacara Novanto saudara Advoktat Frederick Yunandi pernah dihukum atas dasar pasal 21 UU Tipikor, menghalang-halangi penyidikan. Untungnya Lukas bebas di tingkat PK.
36. Semua Advokat tidak setuju dengan pasal karet menghalang-halangi pemeriksaan. Advokat sesuai dengan UU Advokat wajib merahasiakan substansi perkara klien yang dipercayakan kepada para Advokat.
37. Penasehat Hukum Rahmadani merekayasa perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, dengan satu teori kausalitet, menghubungkan penyidikan polisi, dengan kasus Djoko Susilo, dan Budi Gunawan.
38. Jelas teori yang dilancarkan, adalah teori fitnah. Dakwaan terhadap kasus Djoko Susilo, sama sekali tidak menghubungkan dakwaan tersebut, dengan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan terhadap para tersangka burung walet korban, dan terhadap tersangka salah tangkap.
39. Sama halnya teori kausalitet yang menyangkut nyangkutkan nama Jenderal Polisi Budi Gunawan juga adalah fitnah. Sengaja dihembuskan untuk menggiring opini publik, seolah Novel Baswedan adalah korban rekayasa penyelidikan polisi, untuk menghukum Novel Baswedan. Kantor saya termasuk salah seorang pembela Pak Budi Gunawan dalam sidang Pra peradilan di Jakarta.
40. Atas dasar fakta hukum tersebut di atas, saya dengan penuh hormat memohon kepada Bapak Presiden agar memerintahkan Jaksa Agung untuk segera melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel baswedan, agar segera diperiksa pengadilan, demi tegaknya hukum yang tidak tebang pilih. Novel Baswedan, berjaya melalui dukungan ICW dan LSM mitra Novel Baswedan. Khususnya oleh dukungan ICW yang dibiayai asing dan KPK di waktu sebelum peimpinan Bapak Firli Bahuri. Atas perhatian Bapak Presiden, saya ucapan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Pemohon.
Prof. O.C.Kaligis.
Warga Binaan Lapas Sukamiskin Blok Barat atas Nomor 2, Bandung.
Cc. Yth. Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Cc. Yth Ketua DPRRI ibu Puan Maharani di Jakarta.
Cc. Ketua Komisi III DPR, khususnya yang menangani Pansus Burung Walet.
Cc. Ketua Komisioner KPK Bapak Firli Bahuri dan segenap wakil Komisioner KPK.
Cc. Yth Bapak Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly.
Cc. Yth. Bapak Wakil Menteri Hukum dan Ham Bapak Edward Pmar Sharif Hiariej
Cc. Yth. Dewan Pengawas KPK.
Cc. Yth. Denny Siregar, Ade Armando, Dewi Tanjung dan semua sahabat media pencinta keadilan.
Cc. Peringgal.(*)