Surat Terbuka OC Kaligis: Ingatkan Kembali Semangat Sumpah Pemuda hingga UU Cipta Kerja

OC Kaligis/Foto:SP

11. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan menurut Tap MPR No.III/2000 : “Pasal 4 ayat (2): Sesuai dengan tata urutan peraturan Perundang-undangan, setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi menurut Tap MPR tersebut PP.99/2012 berada dibawah Undang-Undang Nomor:12/1995.  Fakta hukum: PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi dan UU Pemasyarakatan

12. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan:

Kemenkumham Bali
  1. UUD 45
  2. Ketetapan MPR-RI.
  3. Undang Undang.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
  5. Peraturan Pemerintah.
  6. Keputusan Presiden.
  7. Peraturan Daerah.

Hal ini sesuai dan sejalan dengan Stufen Theorynya Hans Kelsen “Sistim hukum merupakan sistim anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegang pada norma hukum lebih tinggi, dan kaidah hukum tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegang pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).

PP. 99/2012 jelas bertentangan dengan konstitusi. Bertentangan dengan norma yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor:12/1995 mengenai UU Pemasyarakatan.

13. Sihabudin Bc. IP. SH. MH, Dirjen Pas Menteri Hukum dan Ham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan hingga terbitnya PP 99/2012.

Sihabudin Dirjen Pas disaat itu, dalam pernyataan tertulisnya tertanggal 16 November 2015 (terlampir) secara tegas menolak dan tidak sependapat dengan PP. 99/2012.

14. Sebagai Negara Hukum, berikut ini sedikit pandangan saya mengenai UU Tenaga Kerja. Di era Presiden Soeharto, Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Indonesia, melalui DPR membuat UU No:1/1967 mengenai Penanaman Modal Asing.

Hubungan Buruh-Pemimpin perusahaan diatur melalui “Collective Labor Agreement” Tax Holidays selama lima tahun, adalah salah satu syarat kenyamanan yang diberikan kepada para pemodal asing. Hubungan buruh-pengusaha berlangsung kondusif. Berlomba-lomba Indonesia dibanjiri datangnya modal asing. Bahkan banyak Bos-bos asing menikah dengan wanita Indonesia. Salah satunya pengacara saya, yang karena menikah dengan pekerja asing berkebangsaan Jerman yang mengais rezeki di bumi Indonesia, berhasil melahirkan Cinta Laura artis terkenal dan namanya harum di Indonesia.

Saya sebagai Pengacara juga mendapat rezeki dari Penanaman Modal Asing. Saya diretain (disewa) jasa saya oleh banyak Penanaman Modal Asing sebagai Legal counsel mereka. Karena keadaan buruh yang tidak kondisif, sekarang mereka beramai -amai pindah ke Vietnam, Thailand, dan negara tetangga lainnya yang membuka kesempatan bagi pemodal pemodal asing, dengan kemudahan-kemudahan yang jauh lebih kondisif dari Indonesia.

Mogok buruh di Indonesia adalah momok bagi mereka. Bagaimana tidak? Peti kemas pengusaha yang sebentar lagi akan diekspor, tertahan oleh mogok buruh yang memboikot pengiriman, sehingga karena keterlambatan pengiriman, pengusaha harus bayar denda demurrage, keterlambatan pengangkutan kapal. Mogok buruh adalah senjata anarkis untuk memaksa kemauan buruh. Akibatnya, sekarang banyak pengangguran buruh, karena paberik paberik asing ditutup. Bayangkan kalau kurang lebih 100 pamberi milik asing hengkang. Berapa banyak buruh dan keluarganya yang ditanggung kehidupanya, mesti menganggur tanpa satu senpun penghasilan mereka.

15. Senjata Demo. Setiap Undang-undang yang lahir dari DPR disertai dengan unjuk rasa. Bahkan banyak Pendemo yang sama sekali tidak mengerti Undang-undang yang menjadi sarana untuk mereka menerakkan yel yel anti Undang-undang. Contohnya Revisi UU KPK, UU Tenaga kerja.

Di Harian Merdeka, saya membaca pengawasan polisi sebanyak 7.000 orang untuk mengawal 1.000 orang pendemo. Bayangkan. Kalau ini terjadi sejak permulaan Orde Baru. Pasti triliunan rupiah anggaran yang digunakan pemerintah hanya untuk mengamankan negara ini dari kemungkinan kerusuhan para Pendemo. Setiap kali demo, terjadi pembakaran dan pengrusakan sarana-sarana pemerintah yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Misalnya pengurusakan halte-halte bus, pembakaran Gedung DPRD, Polsek dan lain-lain. Bukankah kalau memang Indonesia Negara Hukum, seharusnya ketidakpuasan terhadap produk Undang-undang diselesaikan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi?

Ada baiknya pemerintah, melihat kebablasan praktek demokrasi Dewasa ini, memikirkan kembali dihidupkannya UU Subversif, seperti Security Act nya Singapura dan Malayasia. Yang dibutuhkan Indonesia adalah Demokrasi Terpimpin seperti yang dicetuskan oleh Bung Karno, dipraktekkan oleh Presiden Soeharto. Demokrasi kebablasan justru membawa kepada keruntuhan NKRI.

Semoga buah pemikiran saya ini dapat merupakan masukan Bagi Bapak Presiden Dan semua pemangku jabatan dalam bidang penegakkan Hukum.

Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Cc. Yth. Ketua Dan para Wakil Ketua DPRRI.
Cc. Yth. Bapak KapolRI Jendral Pol. Idham Azis
cc. Semua Medsos yang Peduli penegakkan Hukum.
Cc. Arsip.

BACA JUGA  Rp23 Miliar Belum Dibayar Jiwasraya, OC Kaligis Kembali Surati Erick Thohir

Tinggalkan Balasan