Hemmen
Hukum  

Rocky Gerung Vs Sentul City dalam Pandangan OC Kaligis

OC Kaligis Penulis Buku "Teroris: Tragedi Umat Manusia"/foto:istimewa

SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis buka suara soal kepemilikan tanah Rocky Gerung dengan Sentul City. Advokat senior ini menyebut Rocky Gerung dapat menggugat pihak Sentul City ke pangadilan.

“Yang bisa dilakukan Rocky Gerung adalah menggugat ke pengadilan,” kata OC Kaligis, dalam pandangannya melalui surat terbuka yang diterima redaksi, Sabtu (18/9/2021).

Nama Rocky Gerung ramai menjadi buah bibir pasca somasi yang dilayangkan Sentul City. Somasi tersebut berisi tentang kepemilikan lahan di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ditempati Rocky Gerung.

Sentul City mengklaim rumah dan tanah yang ditempati Rocky Gerung sebagai pemegang hak yang sah dengan bukti sertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411.

Sementara, Rocky Gerung diwakili kuasa hukumnya menyatakan sebagai pemilik atas tanah yang dibangun di Blok 026, Kampung Gunung Batu sejak tahun 2009.

BACA JUGA  KPK Ungkap Penangkapan Lukas Enembe

Berikut isi selengkapnya surat terbuka yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Surat terbuka.
Sukamiskin, Sabtu, 18 September 2021.
Hal : Rocky Gerung versus Sui Teng. Hak Garap lawan Hak Guna Bangunan.
Pembaca dan media yang saya hormati.

Saya Prof.Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas Sukamiskin Bandung, sekarang berdomicile hukum sementara di Lapas, dalam kapasitas saya baik sebagai praktisi maupun akademisi yang pernah berkecimpung dalam pengurusan pertanahan di awal tahun 1966 di saat saya berjuang untuk hidup di DKI ini:

  1. Pada tahun 1966, saya lulus Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, dengan judul skripsi: “Undang-undang Pokok Agraria sebagai landasan hukum Landreform, di bawah bimbingan dosen Suhanda, SH, Ketua PMI Bandung, dan ujian skripsi saya di bawah tim Penguji almarhum Prof. Sudiman Kartohadiprodjo”.
  2. Tanpa jedah saya langsung ke Jakarta, dan pada hari itu juga saya diterima di kantor Notaris/PPAT almarhum Pak F.A. Tumbuan. Mungkin karena melihat skripsi saya, saya ditugaskan untuk mengurus semua masalah pertanahan, khususnya balik nama sertifikat, permohonan hak atas tanah, konversi Ex. Eigendom, Opstal, Gemeente Erfpacht, groot erfpacht (Hak Guna Usaha Perkebunan), Verponding Indonesia, milik adat Girik, Tanah-tanah Partikulir dan lain lain.
  3. Kerja saya bolak balik kantor Kadaster di Jalan Majapahit pimpinan Bapak Ir. Trenggono, lalu ke jalan Medan Merdeka Selatan. Ke kantor Kadaster untuk pengesahan taksasi tanah sebelum balik nama, lalu ke Jalan Merdeka Selatan kantor Inspeksi Agraria, menemui Bapak Soebagio Tardjo untuk SK 59, sebelum proses balik nama disetujui oleh Kadaster pimpinan Bapak Ir. Trenggono.
  4. Di tahun 1966, hanya tiga assisten Notaris/PPAT yang menguasai pengurusan tanah di DKI. Mereka masing-masing saudara Abdullah assisten Notaris almarhum Tadjuddin, Saya Assiten Notaris FA. Tumbuan, dan seorang wanita assiten Notaris Kartini Muljadi.
  5. Tempat kita bertemu di Kantor Kadaster di Jalan Majapahit, atau di Dirjen Agraria di Jalan Singmaharadja untuk pengurusan permohonan hak di atas 10.000 M2.
  6. Oleh bos saya Notaris Tumbuan, saya disuruh baca buku Agrarishe Wet Undang-undang Pertanahan  Kolonial tahun 1870, buku hukum karangan Mollengraf, buku hukum karangan Engelbrecht yang kebanyakan berbahasa Belanda, Undang-undang Pokok Agraria. UU Nomor 5 tahun 1960 karangan Budi Harsono, dan semua buku-buku mengenai hukum tanah.
  7. Saya mengikuti pemeriksaan tanah Panitia A dan B dalam prosedur permohonan hak baik yang dilakukan oleh dinas urusan Agraria DKI maupun urusan di Dirjen Agraria.
  8. Saya bahkan terlibat pengukuran tanah-tanah adat yang dilakukan oleh Kadaster untuk tujuan konversi hak milik adat. Saya mengurusi permohonan tanah PMB (Bekas Milik Belanda), pembebasan tanah-tanah hak garap untuk kepentingan permohonan hak dan masih banyak masalah-masalah tanah lainnya. Setiap bulan saya berhasil menyelesaikan kurang lebih 30 sertifikat tanah.
  9. Atas dasar pengalaman saya itu, mungkin pada waktu itu, saya boleh dibilang ahli dalam hal pengurusan tanah. Apalagi pada era tahun 1966, usaha property mulai berkembang dimulai dari usaha almarhum Bapak Anton Haliman melalui PT. Agung Podomoro, diawali dengan pembangunan rumah mewah di Simpruk dan gudang-gudang pabrik di Sunter di era tahun 1969. Kebetulan Almarhum Anton Haliman, Notarisnya adalah Notaris F.A.Tumbuan, jadi saya sering ke rumahnya untuk penandatangan Akta Notaris dan Akta PPAT.
  10. Kembali ke judul surat terbuka di atas. Melalui Pengacara Rocky Gerung untuk sengketa kepemilikan ini, Sui Teng, Bos Sentul City diberitakan sebagai ex Narapidana yang hukumannya dikorting 2,5 tahun, dibumbui berita bahwa Komisaris Sentul City adalah ex. Komisioner KPK.
  11. Bagi saya penggiringan opini melalui media untuk perkara Sui Teng melawan Rocky Gerung, sama sekali tidak relevan. Lalu bagaimana dengan status tersangka korupsi ex Komisioner Chandra Hamzah yang pernah menjadi Komisaris  PLN dan sekarang Komisaris Bank Tabung Negara (BTN)?.
  12. Atau Bambang Widjojanto tersangka kasus dugaan pemalsuan surat di Mahkamah Konstitusi yang sekarang menikmati uang negara sebagai Ketua TGUPP di  DKI Jakarta?.
  13. Baik Chandra Hamzah maupun Bambang Widjoyanto masih berstatus tersangka. Deponeering terhadap mereka tidak pernah mengrehabiliter nama baik mereka sebagai tersangka.
  14. Untuk kasus Rocky Gerung dapat saya beri gambaran sebagai berikut. Seorang pencuri motor Vespa, menjual motor curian itu kepada seorang pembeli dengan harga sangat murah. Si pembeli adalah penggemar motor Vespa. Tanpa memperhatikan surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), si pembeli membayar dengan hanya sehelai kwitansi. Selama enam bulan sebagai penggemar Vespa, sipembeli menghiasai Vespa tersebut dengan pernik pernik sehingga kelihatan menarik.
  15. Terbukti kemudian terhadap si pencuri atas laporan pemilik, Polisi berhasil menangkap si pencuri dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHP. Polisi menyita motor Vespa tersebut, dan setelah keputusan in kracht, mengembalikan Vespa tersebut ke pemilik sebenarnya. Bahkan dalam kasus ini si pembeli sekalipun memiliki kwitansi dapat dipidana melakukan penadahan ex.Pasal 480 KUHP.
  16. Hak garap bukan bukti kepemikan yang sah. Hak garap tidak terdaftar di Kelurahan, sebagimana halnya dengan Letter C yang disebut Surat Girik atau Verponding Indonesia.
  17. Bahkan bila pemegang hak garap hendak membuat gambar situasi dengan memerintahkan petugas ukur dari kantor Kadaster (Sekarang bernama Kantor Pertanahan) untuk kepentingan konversi, pasti permohonan itu ditolak.
  18. Lalu bagaimana kalau tiba-tiba PT. Sentul City pemegang Hak Guna Bangunan, lalu menguasai tanah miliknya dengan membuldozer bangunan illegal yang ada di atasnya?.
  19. Yah secara hukum, sah-sah saja. Yang bisa dilakukan Rocky Gerung adalah menggugat ke pengadilan, atau kalau tidak percaya kepada pengadilan, adalah menggerakkan para preman, dengan akibat hukuman bisa saja tindakan yang terbilang pidana itu, menambah beban Rocky Gerung menghadapi para penyidik.
  20. Mungkin akibat surat terbuka ini, saya kembali difitnah. Kan yang menulis Prof. Otto Cornelis Kaligis, warga binaan korupsi. Benar saya di Sukamiskin, warga binaan korupsi tanpa bukti. Saya bukan OTT tetapi diperlakukan sebagai tersangka OTT di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 untuk OTT yang sebenarnya terjadi di Medan pada tanggal 9 Juli 2015.
  21. Saya dihukum tanpa bukti. Ketika Hakim Tripeni dibawah sumpah memberikan keterangan bahwa tidak ada suap untuk perkara saya yang dikalahkan, dan saya dalam proses banding, tak seorang awak mediapun yang hadir dalam persidangan saya itu, rela memberitakan kesaksian dibawah sumpah Hakim Tripeni.
  22. Berkas saya dimajukan ke pengadilan tanpa satu senpun uang suap yang disita dari tangan saya. Bahkan rekening saya yang diblokir oleh KPK, diangkat blokirnya oleh pengadilan, karena terbukti aliran dana di rekening saya, bersih tanpa uang haram, uang suap yang mengalir ke tangan hakim.
  23. Pelaku utama hanya dihukum 2 tahun. Saya tanpa bukti dihukum 10 tahun. Untuk perlakuan Mal Administrasi terhadap diri saya, saya tidak ramai-ramai meminta bantuan Ombudsman, Komnas HAM, Komisi Informasi yang seperti dilakukan Novel Baswedan.
  24. Saya dihukum berdasarkan bukti dendam KPK terhadap diri saya yang berani membongkar korupsi KPK yang dibela Mata Najwa dan ICW yang diduga dibiayai KPK sebelum Firli Bahuri.
  25. Khusus untuk Najwa Shihab yang dendam abadi terhadap warga binaan Lapas Sukamiskin, saya kirimkan buku-buku saya mengenai korupsinya KPK sebelum pimpinan Firly Bahuri dan mengenai Novel Baswedan, tolong dibahas dan diberitakan secara imbang.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Warga Sukamiskin Bandung.
Cc. Yth. Dewan Pers Indonesia
Cc. Yth. Menteri Agraria dan Tata Ruang Bapak Sofyan Djalil Jln. Singamaharadja nomor 2,Jkt.
Cc. Yth. Para rekan media pencinta berita imbang, termasuk Kompas dan Tempo.
Cc. Yth. Ketua Komisioner KPK dan Dewas KPK.
Cc. Yth.saudara Najwa Shihab.
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Surati Jaksa Agung, OC Kaligis Bandingkan Kasus Ferdy Sambo, Novel Baswedan dan Denny Indrayana
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan