“Bila saya saja yang sudah berkecimpung di dunia hukum selama kurang lebih 50 tahun gagal memperjuangkan kembalinya uang tabungan saya melalui pengadilan, bagaimana hukum itu bisa ditegakkan?.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) berharap kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantunya agar uang tabungannya kurang lebih Rp35 miliar dikembalikan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, meski sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Jiwasraya tetap belum juga mengembalikan uang tabungannya.
“Saya menulis surat terbuka ini kepada Pak Prabowo, Presiden saya dan Presiden Rakyat Indonesia di Negara Hukum Indonesia, dengan keyakinan, bila saja bapak membaca keluhan terbuka saya, pasti tabungan saya, hasil jerih payah saya, akan dapat saya peroleh kembali,” tulis OC Kaligis dalam surat terbuka yang diterima di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis kepada Presiden Prabowo :
Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Surat terbuka Prof. O.C. Kaligis kepada Pak Prabowo – Gibran. Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pak Prabowo, Presiden rakyat dan Presiden saya. Mohon dibantu: “Uang tabungan saya dirampok Jiwasraya sebesar kurang lebih Rp35 Miliar”.
Hari ini, pada tahun 2016, 8 tahun yang lalu, saya menabung uang saya ke Jiwasraya.
Pada waktu itu Jiwasraya, melalui Bank Tabungan Negara (BTN) tempat saya menabung, menawarkan produk bernama “Protection Plan”, tabungan satu tahun dengan bunga 6 persen per tahun.
Saya percaya proyek Protection Plan tersebut, karena laporan tahunan Jiwasraya, yang seharusnya transparan, tidak memperlihatkan adanya mega korupsi di tubuh perusahaan asuransi BUMN tersebut.
Ternyata setelah saya menabung, sekitar tahun 2017 Kejaksaan Agung membongkar nega korupsi di tubuh Jiwasraya akibat permainan saham. Mega korupsi Jiwasraya ternyata telah berlangsung sejak tahun 2004.
Sejak itu saya meminta kembali uang tabungan saya. Dalam tahap mediasi Jiwasraya menjanjikan akan mengembalikan uang saya secara utuh.
Ternyata Jiwasraya hanya mengulur-ulur waktu, sambil menciptakan “tipuan“ baru bernama “restrukturisasi” setelah Jiwasraya memindahkan kewajiban bayar Jiwasraya kepada gabungan asuransi baru bernama Indonesia Financial Group (IFG).
Setelah itu saya didatangi IFG memaksa saya menandatangani konsep restrukturisasi dengan isi perjanjian, uang saya dipotong 50 persen, dibayar dalam jangka waktu 5 tahun tanpa bunga dengan setengah paksaan dan ancaman, bila menolak uang saya hangus.
Akhirnya saya gugat melalui pengadilan. Tergugatnya: Jiwasraya dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Di pengadilan, Jiwasraya coba memasukkan bukti konsep “restrukturisasi”. Konsep itu ditolak oleh pengadilan, dan yang berlaku konsep Protection Plan, bunga 6 persen per tahun. Konsep Protection Plan ditandatangani antara pemegang polis dengan Jiwasraya.
Putusan pengadilan memenangkan saya, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 219/Pdt.G/ 2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 176/Pdt/2022/PT.DKI, dan Mahkamah Agung Putusan PK Nomor: 96 PK/Pdt/2024.
Sampai hari dan detik ini, baik Jiwasraya maupun Menteri Erick Thohir yang kalah di pengadilan, tidak mau mematuhi perintah pengadilan untuk mengembalikan uang saya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini berjumlah kurang lebih Rp35 miliar. Dan saya telah menempuh semua langkah hukum. Kepada Presiden Jokowi saya menulis kurang lebih 22 surat, tanpa balasan, Komisi III DPR RI dan kepada semua penegak hukum, semuanya tanpa balasan.
Bahkan sekarang, bukannya Jiwasraya berniat memenuhi perintah pengadilan, sebaliknya Jiwasraya bahkan hendak membubarkan usahanya melalui likuidasi. Akibatnya uang saya seluruhnya dirampas melalui jalan likuidasi perusahaan.
Bila saya saja yang sudah berkecimpung di dunia hukum selama kurang lebih 50 tahun gagal memperjuangkan kembalinya uang tabungan saya melalui pengadilan, bagaimana hukum itu bisa ditegakkan?.
Saya menulis surat terbuka ini kepada Pak Prabowo, Presiden saya dan Presiden Rakyat Indonesia di Negara Hukum Indonesia, dengan keyakinan, bila saja Bapak membaca keluhan terbuka saya, pasti tabungan saya, hasil jerih payah saya, akan dapat saya peroleh kembali.
Atas perhatian Bapak Prabowo saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya.
Korban pemerasan Jiwasraya.
Otto Cornelis Kaligis.(tim)