“Mengingat usia saya telah berusia 69 tahun yang memiliki riwayat penyakit jantung dan telah memasang ring 8 (delapan) serta telah menjalankan masa tahanan di LP Sukamiskin ini selama 5 tahun lebih, dan adanya rasa keadilan kiranya saya diberikan pengurangan hukuman, karena saya tidak menikmati uang yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Agus Karsono Dawoed, eks Kasudin Tata Air Jakarta Timur, memohon keadilan atas perkara yang telah mengantarkannya menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung. Surat permohonan keadilan itu, ia sampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR-RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Ketua KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Dalam suratnya, Agus Karsono Dawoed mengungkap berbagai kejanggalan atas perkara yang menjeratnya, salah satunya terkait Putusan Kasasi No.2017/K/PID.SUS/2016 tanggal 27 Oktober 2016.
“Saya baru menyadari dan membaca dengan seksama Putusan Kasasi No. 2017/K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 pada halaman 39, Penuntut Umum baru menyerahkan Memori Kasasi pada tanggal 27 Juli 2012 ke Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hal ini telah membuktikan bahwa penyerahan Memori Kasasi Penuntut Umum telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, yang seharusnya Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi menyatakan Permohonan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima,” ungkap Agus Karsono Dawoed, dalam surat permohonannya.
“Bahwa setelah Saya mencermati menyadari ternyata ada kejanggalan pada Putusan Kasasi aquo yakni dimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1595/PID/B/2008/PN.TIM tanggal 2 Juli 2009, kemudian Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 13 Juli 2009 dan memasukan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2012, hal ini menunjukan bukti nyata didasarkan Putusan Kasasi aquo,” sambungnya.
Dalam suratnya, ia menilai Penuntut Umum yang telah membawanya ke Lapas Sukamiskin pada tanggal 9 Februari 2017 sangat keliru. Karena menurutnya, sama sekali belum menerima pemberitahunan isi Putusan Kasasi No. 2017/K/PID.SUS/2016 tanggal 27 Oktober 2016.
“Saya ditangkap paksa oleh Penuntut Umum di jalan, dan lalu dibawa Ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dengan alasan ada Putusan Kasasi, dan Saya pun meminta putusan, namun tidak diberikan oleh Penuntut Umum, dan langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin oleh Penuntut Umum tanpa didampingi oleh keluarga maupun pihak lain,” bebernya.
“Saya ditangkap dibawa Ke Kantor Jaksaan Negeri Jakarta Timur dalam hitungan sekitar 2 jam kemudian langsung dibawa Ke Lapas Sukamiskim,” lanjut Agus, dalam suratnya.
Kemudian, pada esok harinya, 10 Februari 2017, keluarganya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mencari tahu apakah benar ada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2017/K/PID.SUS/2016 tanggal 27 Oktober 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan belum ada dari Mahkamah Agung RI dan juga belum ada pemberitahunan kepada dirinya.
“Setelah berada di Lapas Sukamiskin, kemudian keluarga Saya mengurus putusannya dengan berbagai surat yang diajukan ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun ke instansi lainnya barulah putusan tersebut dikirim dari Mahkamah Agung pada pertengahan bulan Oktober 2017 dan keluarga Saya baru biasa mengambil tanggal 25 Oktober 2017, dan ternyata hakim Ketua Majelis adalah Dr. Artidjo Alkostar,” ungkap Agus.
Kerugian Negara
Dalam suratnya, Agus memohon agar membuka kembali berkas hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, khususnya kasus pembebasan tanah Waduk Rawa Babon Kelapa Dua Wetan, Ciracas Jakarta Timur, tahun anggaran 2006. Bila ada kerugian negara, maka yang harus membayar adalah orang yang menerima atau yang menikmati sesuai dengan proporsinya.
“Meninjau kembali terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1017/K/PID.SUS/2016 tanggal 27 Oktober 2016, dan Saya bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam pengusutan tuntas agar kerugian negara yang disangkakan dapat kembali ke kas negara dari orang orang yang telah menerima atau menikmatinya,” ujarnya.
Ia juga memohon agar mengusut kembali pihak P2T yang telah mendapatkan aliran dana atas pembebasan lahan Waduk Rawababon. Mengsut tuntas siapa yang mencairkan dana pembebasan waduk melalui penelusuran pencairan cek Bank DKI yang dikeluarkan Sudin PU Tata Air Jakarta Timur yang terdapat dalam berkas perkara,
Selanjutnya, mengusut secara tuntas pihak-pihak yang menghilangkan berkas perkara Permohonan Kasasi atau yang menghapus pada register terhadap perkara atas nama terdakwa Drs. H.M Iwan, eks Camat dengan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1523/Pid.B/2008/PN.Jkt.Tim telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tangal 2 Juli 2009.
“Mengingat usia saya telah berusia 69 tahun yang memiliki riwayat penyakit jantung dan telah memasang ring 8 (delapan) serta telah menjalankan masa tahanan di LP Sukamiskin ini selama 5 tahun lebih, dan adanya rasa keadilan kiranya saya diberikan pengurangan hukuman, karena saya tidak menikmati uang yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu juga permasalahan pembebasan Waduk Rawa Babon telah saya delegasikan kewenangannya kepada Ir. Wilson Daniel, selaku Kepala Seksi PU Jakarta Timur saat itu,” pungkas Agus.(tim)