Surati Tito Karnavian, OC Kaligis Buka-bukaan Soal Denny Indrayana

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis buka-bukaan soal Denny Indrayana yang saat ini maju dalam Pilgub Kalimantan Selatan.

OC Kaligis mengungkapkan tentang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) ini, dalam surat terbuka yang dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Berikut Surat Terbuka OC Kaligis yang ditulis di Lapas Sukamiskin, Bandung, 7 September 2020:

Surat Terbuka.

Hal: Mewujudkan Pemerintahan yang bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kepada Yang terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri, Prof. Tito Karnavian Phd. Di Jakarta.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, sekarang warga binaan, berdomicilie hukum sementara di Lapas Sukamiskin, selanjutnya saya sebut diri saya sebagai pelapor, melaporkan kepada Bapak hal berikut ini:

1. Sebagai Menteri Dalam Negeri, dan Eks Kapolri, sebentar lagi Bapak akan mempunyai seorang Gubernur bernama Prof. Denny Indrayana, yang pasti Bapak ketahui, berdasarkan hasil gelar perkara kasus Payment Gateway di Kemenkumham, Prof. Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

2. Saya punya catatan yang saya peroleh dari medsos, pernyataan Kapolri pada waktu itu, bahwa hasil gelar perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim, setelah memeriksa 93 Saksi, 7 Ahli, Tersangka Prof. Denny Indrayana dan setumpuk berkas yang disita dari Dirjen Imigrasi. (Lampiran L.1).

Sekalipun demikian Prof. Denny Indrayana berhasil menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan yang diusung oleh 14 kursi di DPRD Kalimantan Selatan. Lalu bagaimana mungkin dalam kampanye Denny, ketika memberi paparan visi dan misi mengenai pemerintahan yang bebas Kolusi, Korupsi, Neopotisme, janji-janji kampanyenya dapat dipercaya, sedangkan Prof. Denny Sendiri statusnya masih tersangka korupsi?.

3. Baik Plt. Kapolri membenarkan gelar perkara Bareskrim maupun pihak Kementerian Keuangan dalam pernyataan pers nya menyatakan bahwa pungutan tambahan payment gateway sebesar Rp5000 tidak diizinkan.

4. Ditahun 2018, Kantor Hukum OC.Kaligis & Ass. Mempraperadilankan Polisi dengan sangkaan Polisi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Prof. Denny Indrayana. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 153/Pid/Prap./2018/PN.Jkt.Slt.

Terbukti polisi belum menghentikan penyidikan. Bahkan Polisi memberikan bukti-bukti sejauh mana Polisi telah memeriksa kurang lebih 90 saksi a charge, 7 Ahli, Tersangka Prof. Denny Indrayana dan sejumlah berkas (Lampiran L.1) sebagaimana telah saya sebutkan di atas.

5. Berbeda dengan tersangka korupsi lainnya, hasil penyidikan KPK dimana para tersangka korupsi langsung ditahan. Terbukti memang Prof. Denny Indrayana kebal Hukum. Polisi tidak mencekal, tidak menahan, bahkan membiarkan Prof. Denny ke Melbourne untuk mendinginkan berita panas mengenai hasil gelar perkara korupsi Prof. Denny Indrayana.

6. Sedikit fakta mengenai Prof. Denny Indrayana. Sebelum masuk ke lingkaran pemerintahan Presiden SBY, Prof Denny sebagai aktivis PUKAT adalah pengkritik keras Pemerintahan SBY. Begitu SBY mendudukkan Prof Denny ke lingkaran Pemerintahan SBY sampai ke tingkat Wakil Menkhumham, Prof. Denny merupakan penjilat setia dan corong Pemerintahan SBY yang tak habis-habisnya disanjung oleh Prof. Denny. Karena itu, saya menyebut diri Prof. Denny sebagai seorang opurtunist.

7. Prof. Denny Penguasa yang otoriter. Catatan medsos membuka fakta mengenai tindakan otoriter Prof. Denny ketika memegang kekuasaan. Dengan kekuasannya sebagai Wamen dia pernah terlibat tindak pidana kekerasan, memukul penjaga pintu utama saudara Darso Sihombing di LP. Pakanbaru Riau, April 2012. Saya pernah mengkonfirmasi fakta tersebut kepada Kanwil saudara Djoni Muhammad yang membenarkan peristiwa pemukulan tersebut.

Para petugas Lapas saat itu, tidak menerima perlakuan Prof. Denny Indrayana. Laporan ke Polisi akhirnya dapat diredam oleh Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin.

8. Pernah juga dalam kasus kicauan seorang wanita yang pernah bercinta di Lapas dengan raja narkotika Freddy Budiman, tanpa memeriksa Thurman Hutapea, Kalapas Kelas II A Narkotik Cipinang, hanya karena kicauan tersebut Prof Denny langsung memecat saudara Thurman Hutapea.

Saudara Thurman yang tak terima fitnahan Prof. Denny yang memecat tanpa memeriksa, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan mana dikabulkan pada tanggal 6 Juli 2015, dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung. Pemecatan Prof. Denny dinyatakan batal. Prof. Denny dikalahkan. Nama baik saudara Thurman direhabiliter, dan saudara Thurman kembali bertugas dan berdinas di Lembaga Pemasyarakatan. Sekarang beliau adalah Kalapas Sukamiskin Bandung.

9. Pembentukkan PP 99/2012 yang diskriminatif yang seharusnya dibahas bersama tim teknis dibawah pimpinan Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin yang sengaja diabaikan, Dirjen Pemasyarakatan saudara Sihabudin dalam satu surat keterangannya menyatakan bahwa PP.99/2012 bertentangan dengan Undang-undang Pemasyarakatan, Undang-undang Nomor 12/1995. (bukti L.2).

10. Prof. Denny pun pernah di media menuduh para pengacara yang membela kasus korupsi hanya karena duit. Saya melaporkan cuitan tersebut ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak ditindak lanjuti.

Sebaliknya dalam kasus mega korupsi Meikarta, salah seorang yang menjadi pengacara kasus korporasi korupsi Meikarta adalah Prof. Denny Indrayana. Katanya Prof. Denny Indrayana pantang membela kasus korupsi. Itu sebabnya didalam sebuah buku saya, saya mencap Prof. Denny adalah seorang opurtunistis.

Fakta di atas adalah sepenggal riwayat mengenai calon Gubernur Kalimantan Selatan, yang sebentar lagi akan memimpin rakyat Kalimantan Selatan. Saya dapat bayangkan kesewenang-wenangan Prof. Denny ketika menjadi gubernur. Apalagi Prof. Denny selalu dapat “memanfaatkan” Pers untuk mendukung segala tindak tanduknya, sekalipun kedudukan Prof. Denny adalah tersangka korupsi.

BACA JUGA  PK Jiwasraya Ditolak MA, OC Kaligis Kembali Surati Presiden

Tinggalkan Balasan