Hemmen

Mendagri Larang Bansos Covid-19 Jadi Alat Kepentingan Politik

ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang calon kepala daerah petahana di Pilkada 2020 tidak menggunakan bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan politik.

“Dilarang keras bansos menggunakan identitas pribadi dari kepala daerah petahana, yang boleh hanya identitas lembaga pemerintahan sebagai bagian identitas tata kelola keuangan,” tegas Tito di Kantor Kemendagri, Senin (13/7/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Tito, bansos pada saat pandemi tidak mungkin dihentikan. Pasalnya, bansos tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial Covid-19.

“Soal bansos tidak mungkin dihentikan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Sasaran bansos itu kan menyangkut fasilitas kesehatan, penangananan dampak sosial-ekonomi Covid-19, sosial safety net. Ketiga hal tersebut merupakan kesatuan yang harus dilakukan secara paralel,” ungkap mantan Kapolri ini.(abd)

BACA JUGA  KPK Terima Banyak Keluhan di Aplikasi Bansos, Cek Datanya di Sini
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan