13. Setiap 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Indonesia, warga binaan Sukamiskin dengan vonis pelaku pembunuhan mendapatkan remisI untuk sebanyak hampir 50 persen dari vonis. Mereka bebas di hari kemerdekaan. Apakah penerima gratifikasi yang tidak memakai uang negara lebih jahat daripada seorang pembunuh?.
14. Beda dengan warga binaan hasil vonis tindak pidana korupsi. Tidak semua pelaku vonis korupsi merugikan negara , menggunakan uang negara secara melawan hukum.
15. Ada warga binaan seperti misalnya beberapa Advokat, dokter Bimanesh, mereka yang divonis korupsi hanya karena katanya menghalang-halangi penyidikan. Mereka sama sekali tidak menyuap, atau merampok uang APBN atau APBD.
Lalu bagaimana dengan pengacara Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka tindak pidana merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi? Sampai detik ini melalui deponeering, status Bambang Widjojanto masih tetap tersangka. Bahkan berita terakhir mengenai Bambang Widjojanto adalah kasus laporan pajak yang tidak transparan yang dituduhkan kepada Bambang melalui Medsos.
Bukan hanya tetap penyandang status tersangka, Bambang kini menempati tempat basah di DKI dibagian TGUPP. Sama halnya dengan Chandra Hamzah, Komisioner KPK kaus penerima suap, atau perkara Novel Baswedan.
16. Remisi warga binaan korupsi yang tebang pilih.
Rata-rata vonis korupsi warga binaan asal Kejaksaan mendapatkan remisi. Beda dengan sangkaan korupsi hasil penyidikan KPK. Ada vonis hakim yang menolak permintaan Justice collabolator KPK, toh sekalipun vonis hakim menolak, KPK tetap memberikan rekomendasi pemberian remisi.
17. Hasil laporan temuan Pansus DPRRI tertanggal Februari 2018 membuka didepan umum fakta dan hasil penyelidikan atas internal KPK. Mulai dari laporan Bab III halaman 28 sampai dengan halaman 90.
Dari laporan tersebut ditemukan bukti korupsi dan penyalah gunaan kekuasaan KPK yang tergolong perbuatan pidana yang tidak ditindak lanjuti. Belum lagi hasil Pansus DP-RI terhadap kasus pembunuhan tersangka sarang burung walet yang disidik Novel Baswedan. Terbukti tersangka penganiayaan sadis, antara lain dua orang salah tangkap dan korban pembunuhan tersangka sarang burung walet di Bengkulu adalah Novel Baswedan.
Menjadi pertanyaan mengapa mereka telah distrum kemaluannya sebelum dilakukan BAP? Apa mungkin ada titipan dari korban pengusaha sarang burung walet kepada Novel Baswedan? Perbuatan sadis Novel Baswedan terungkap dari risalah RDPU Pansus yang sifatnya terbuka tahun sidang 2017-2018. Perkara tidak dilimpahkan Kejaksaan sekalipun ada perintah Pengadilan.
Terbukti Novel Baswedan memang kebal hukum, karena dilindungi Kejaksaan. Termasuk hasil P.21 Perkara Pidana Bambang Widjojanto, ahli perekayasa keterangan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi. Belum lagi kasus pajak Bambang Widjojanto yang tidak dilaporkan secara utuh ke kantor Pajak.
Bagaimana mungkin para tersangka KPK, Prof. Denny Indrayana mengkritik penegakkan hukum di Indonesia, padahal status mereka sendiri adalah tersangka. Tersangka pengecut yang tidak berani diadili dan membuktikan dirinya bahwa mereka memang tidak bersalah disidang Pengadilan yang terbuka untuk umum?
18. Demikianlah sekedar catatan hukum saya mengenai hukum yang compang camping di era Reformasi ini. Jauh harapan dari kenyataan. Apa kita mesti kembali ke era Orde Baru, dengan penerapan hukumnya yang jauh lebih baik?
Hormat saya.
Prof. Otto Cornelis Kaligis. Lapas Sukamiskin Bandung.
cc. Yth Bapak Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin
cc. Yth Bapak KapolRI Jendral Pol. Drs. Idham Azis M.si
cc. Rekan para wartawan yang cinta keadilan, bukan pendukung Novel Baswedan.
cc. Pertinggal.