Hemmen

Survei: Upah Diprediksi Naik 6,1 Persen Tahun 2023

Market Leader Indonesia Mercer, Astrid Suryapranata (tengah) dan CEO Southeast Asia Growth Markets and Asia Career Business leader, Godelieve Van Dooren (kiri) menyampaikan hasil survei yang memprediksi upah di Indonesia bakal naik 6,1 persen tahun 2023 dalam paparan di Jakarta, Selasa (13/12/2022). FOTO:dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Survei Mercer, perusahaan yang bergerak di bidang risiko, strategi dan sumber daya manusia (SDM) menyebutkan bahwa upah di Indonesia bakal naik 6,1 persen tahun 2023 mengacu kepada proyeksi inflasi ke depan.

Mercer mengungkap kenaikan upah atau gaji sebesar 6,1 persen tahun 2023 ini lebih tinggi dibanding kenaikan tahun 2021 sebesar 5,8 persen.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Survei ini berdasarkan masukan dari 550 organisasi dan perusahaan dari tujuh kategori industri pada April dan Juni 2022,” kata Market Leader Indonesia Mercer, Astrid Suryapranata di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Kenaikan gaji di berbagai perusahaan di Indonesia secara stabil terus meningkat sejak 2021, setelah sempat mencatatkan kenaikan yang cukup rendah di angka 5,5 persen saat puncak penyebaran pandemi COVID-19.

Meskipun secara garis besar perusahaan-perusahaan tersebut sudah menunjukkan pemulihan, namun pemulihan tersebut masih belum menyentuh kembali angka pada 2019 ketika efek dari pandemi belum terasa, yaitu sebesar 6,9 persen.

BACA JUGA  Aktivitas Vulkanik Meningkat, Survei Jalur Pendakian Gunung Kerinci Diundur

Sedangkan CEO Southeast Asia Growth Markets and Asia Career Business Leader, Godelieve Van Dooren menyebutkan, prediksi gaji di Indonesia ini di atas rata-rata Asia Pasifik sebesar 4,8 persen.

Di seluruh Asia, kenaikan gaji rata-rata secara keseluruhan mencerminkan perbedaan dalam perkembangan gaji antara negara berkembang dan negara maju, dengan prakiraan di India 9,1 persen tertinggi. Sedangkan di Jepang 2,2 persen terendah.

Astrid mengatakan kenaikan gaji ini menandakan perbaikan performa perusahaan kembali pada masa sebelum pandemi.

“Perusahaan tentunya juga sudah mempertimbangkan kenaikan inflasi yang terjadi. Ini juga seiring dengan naiknya proyeksi PDB Indonesia pada 2022,” katanya.

Namun, kata dia, perlu dicatat pula bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan membutuhkan waktu lebih lama untuk meningkatkan kinerja seperti semula mengingat dampak luas dari kenaikan tingkat inflasi.

Dari berbagai sektor industri yang disurvei dan dianalisa, sektor teknologi berkembang (perusahaan rintisan) diprediksi mengalami kenaikan gaji tertinggi mencapai 8,2 persen dibandingkan dengan sektor lainnya.

BACA JUGA  Sumpah Pemuda, Yayasan RBK Diluncurkan Bertagline "Karyawan" Allah SWT

Lalu, diikuti oleh perusahaan teknologi tinggi (telkom, infrastruktur dan lain-lain) dengan kenaikan 6,9 persen. Hanya saja kenaikan gaji tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya (2022).

Hal ini mungkin saja terjadi akibat investasi pada kedua jenis industri yang dinilai melambat dan perubahan perilaku dari konsumen daring setelah pandemi.

Sedangkan kenaikan tertinggi dicapai sektor industri pertambangan dan penyedia layanan pertambangan (6,3 persen dibanding 5,7 persen) serta sektor produk kebutuhan sehari-hari atau “consumer goods” (6,1 persen dibanding 5,7 persen).

Pembayaran bonus tahun depan (atas kinerja tahun ini) juga akan mengalami sedikit peningkatan di sebagian besar industri, kecuali untuk sektor teknologi tinggi (18,5 persen, turun dari 18,9 persen) dan sektor industri pertambangan dan penyedia layanan pertambangan (35,8 persen, turun dari 47,6 persen).

Berkenaan dengan tren gaji pada berbagai sektor industri ini, Astrid menyatakan bahwa meskipun melihat penurunan proyeksi gaji pada sektor teknologi berkembang dan teknologi tinggi untuk tahun 2023, permintaan terhadap jasa di sektor tersebut akan terus tumbuh.

BACA JUGA  Kabar Baik Buat PDIP, Survei Indikator Sebut Elektabilitas Puan Maharani Terus Naik

Perusahaan-perusahaan sektor ini baiknya fokus pada pengelolaan keuangan untuk keberlangsungan perusahaan di masa mendatang.

Sedangkan sektor industri pertambangan dan penyedia layanan pertambangan menjadi satu-satunya sektor industri yang telah melampaui kenaikan gaji dibandingkan dengan masa sebelum pandemi, yaitu sebesar 5,7 persen pada tahun 2019, kata Astrid Suryapranata. (02/Ant)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan