Daerah  

Sutarmidji Minta Masyarakat Penerima SK TORA dari Presiden Soal Ini

Foto:dok.Pemprov Kalbar

Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta masyarakat yang menerima Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dipergunakan sebaik mungkin.

Melalui program perhutanan sosial, menurut Sutarmidji, masyarakat diberikan peluang untuk mengelola sumber daya hutan secara sah atau legal selama 35 tahun dan dapat diperpanjang melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Hak/Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Selamat buat masyarakat yang menerima SK TORA itu. Silakan dikelola dengan baik. Saya juga meminta Dinas Pertanian dan Kehutanan bersinergi untuk membantu lahan-lahan yang sudah diperoleh masyarakat itu untuk dibina, sehingga menghasilkan produk andalan untuk kelestarian lingkungan,” ujar Sutarmidji, saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan TORA dari Presiden, Kamis (7/1).

Dikatakannya, program perhutanan sosial sendiri digalakkan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Kalau lihat data yang tadi hutan sosial dan tora,  hutan desa, kalau dijumlahkan terbanyak di Kalbar. Saya minta yang lebih bagus. Sebelum diserahkan diteliti lahan itu cocok dibudidayakan apa. Kalau yang pinggir pantai mangrove jelas seperti kepiting atau kelulut madu, sehingga kedepan kalau sudah cocok ditanam apa, nanti kalau penyerahan ada seremonial penanaman apa. Di situ program pemerintah bisa sinergi,” papar Sutarmidji.

BACA JUGA  Akhiri Kunjungan di Wilayah Kodam XII/TPR, Pangkogabwilhan I Sambangi Dua Skadron

Ia menjelaskan, program reforma agraria, khususnya di sektor kehutanan diberikan dalam rangka memberikan legalitas hukum kepada masyarakat terhadap pemukiman maupun lahan garapan dalam kawasan hutan yang telah mereka kelola selama ini.

“Melalui Program Tanah Obyek Reforma Agraria dengan skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), termasuk juga terhadap keberadaan fasilitas umum yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Dari target nasional areal perhutanan sosial seluas 12,7 juta Ha, alokasi areal perhutanan sosial untuk Provinsi Kalimantan Barat adalah seluas ± 1.086.066 Ha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 2111/MENLHK-PKTL/REN/ PLA.0/4/2020 tentang Revisi V Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS),” terang Sutarmidji.

BACA JUGA  Tokoh Papua Merdeka Filep Karma Ditemukan Meninggal

Sementara untuk program TORA melalui skema PPTKH, lanjutnya, hingga saat ini telah diserahkan SK TORA secara langsung oleh Presiden RI pada bulan September Tahun 2019 yang lalu kepada masyarakat Desa Seburuk I Kecamatan Belitang Hulu sebanyak 789 bidang tanah seluas ±410,61 Ha sesuai SK Menteri Kehutanan SK.599/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019.

“Selanjutnya pada hari ini juga telah dilakukan penyerahan SK TORA secara simbolis kepada masyarakat di 25 Desa pada 5 Kecamatan di Kabupaten Sekadau seluas ± 6.901,1962 Ha sesuai SK Nomor SK.255/MENLHK/ SETJEN/PLA.2/ 6/2020,” kata mantan Wali Kota Pontianak ini.

Kemudian, sambungnya, dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalbar telah dilakukan inventarisasi dan verifikasi (INVER) terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan pada 11 Kabupaten/Kota. Dimana 9 kabupaten di antaranya telah diterbitkan Rekomendasi Gubernur.

“7 Kabupaten telah mendapat persetujuan dari Menteri LHK, 4 Kabupaten telah dilakukan tata batas, dan 1 Kabupaten telah memperoleh SK pelepasan yaitu Kabuaten Sekadau. Diharapkan pada tahun ini dapat segera diterbitkan SK Pelepasan Hutan untuk TORA untuk Kabupaten Ketapang,” terangnya.

BACA JUGA  Gubernur Kalbar Paparkan Kepemimpinan ke Ikatan Mahasiswa Kedokteran Untan

“Saya bersyukur pengajuan berapa banyak sehingga ada kepastian masyrakat berhak untuk mengelola.  Jangan sampai mau mengelola menjadi masalah. Dengan ada SK, ada kepastian hukum, tapi jangan sampai ada yang dijual dan dipindahtangankan, itu tidak boleh,” pesan Sutarmidji.(L4Y)

Tinggalkan Balasan