Syuting Tanpa Izin, Imigrasi Ngurah Rai Periksa Artis dan Kru Asal Korea Selatan

Syuting Tanpa Izin, Imigrasi Ngurah Periksa Artis dan Kru Asal Korea Selatan
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra. (Dok.Imigrasi Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID –Sebanyak 31 artis dan kru film asal Korea Selatan dan satu WNI diperiksa Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kanwil Kemenkumham Bali atas dugaan syuting tanpa izin.

Artis dan kru reality show (film) “Pick me trip in Bali” itu diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers Imigrasi Ngurah Rai yang diterima Sabtu (27/4/2024), mengungkapkan, sebelumnya pada (25/4/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas WN Korea Selatan di wilayah kerjanya.

Informasi tersebut berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)

Dalam surat tersebut menyebutkan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

BACA JUGA  Kenalkan Peran Kemenkumham Dalam Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Legal Expo

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti informasi tersebut.

“Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis,” terang Suhendra.

Ia menjelaskan, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 artis dan kru Korea Selatan dan satu WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (21/4/2024) menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.

“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap dua orang produser yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut,” kata Suhendra.

BACA JUGA  Kecam Pembubaran Diskusi, Dirjen HAM: Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Ia menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Pihaknya akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Suhendra.(One/01)