Tabrak Lari Pesepeda di Bunderan HI, Pengemudi Mercy Jadi Tersangka

ilutrasi

Jakarta, SudutPandang.id – Pemuda berinisial MDA (19) ditetapkan sebagai resmi tersangka setelah ditangkap polisi lantaran menabrak pesepeda di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pengemudi mobil Mercedes-Benz (Mercy) ini diamankan di rumahnya, Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dini hari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP dan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui, identitas kendaraan tersebut kemudian kita telusuri. Alhamdulillah kurang dari 24 jam, tadi malam sekitar pukul 12 (00.00 WIB) pelaku sudah bisa kita amankan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2021).

Sambodo mengungkapkan, MDA dibawa ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Di sana, polisi melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa itu.

BACA JUGA  3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri

“Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro yang di Pancoran,” jelas Sambodo.

Dalam perkara ini, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta.(forent)

 

Tinggalkan Balasan