Kubu Raya, SudutPandang.id – Sugiarto (31), warga Desa Kuala Dua, Kecamatan Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, tidak menyangka perjalanannya ke kota Pontianak dihentikan oleh petugas Satgas Covid-19 Lanud Supadio gegara tidak memakai masker.
Diapun diminta menuju petugas Satpol PP Kabupaten Kubu Raya yang telah bersiap mencatat identitas para pelanggar protokol kesehatan.
Setelah menerima masker gratis dari petugas Satpol PP, dia menerima sanksi sosial menyapu di sekitar Taman Dirgantara Lanud Supadio.
“Saya mengaku salah karena tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Padahal pemerintah daerah atau petugas sering mensosialisasikan penggunaan masker saat bepergian,” ucap Sugiarto, di lokasi, Rabu (7/10/2020).
Ia pun mengaku ikhlas menerima hukuman tersebut dan mengakui kesalahannya.
“Dengan adanya hukuman seperti ini akan memberikan efek jera, agar setiap orang selalu memakai masker. Dan saya mengajak kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker guna menghentikan penyebaran virus Covid-19,” ujar Sugiarto.
Memutus Mata Rantai Covid-19
Di tempat yang sama, Danlanud Supadio Marsekal Pertama TNI Palito Sitorus, S.I.P., M.M menjelaskan, pihaknya sangat concern dalam upaya memutus mata rantai virus Covid-19.
“Lanud Supadio bersama Polres Kubu Raya dan Satpol PP Kubu Raya kembali menggelar razia penggunaan masker. Kegiatan seperti akan rutin kita laksanakan guna pencegahan penyebaran virus Corona dan bagi yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial berupa menyapu di Taman Dirgantara,” kata Palito Sitorus, saat ikut memantau kegiatan razia masker.
Danlanud Supadio juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Pandemi Covid-19 masih berlangsung, untuk itu kita waiib mematuhi protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan selalu menggunakan masker. Hal ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” pesannya.(Andika)