JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Baru-baru ini mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, menangapi hal tersebut Deolipa tak tinggal diam ia pun melaporkan balik, Zakirudin terkait yang sama yakni pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2111/IX/2022/RJS yang tercatat pada 5 September 2022.
“Saya sudah membuat laporan polisi atas nama terlapor Zakirudin dkk alias Aliansi Advokat Anti Hoax. Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui media ITE,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9)
Menurutnya, Zakirudin telah melanggar Pasal 27 Juncto 45 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP dan Pasal 14, Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946.
“Jadi pasal yang dia lapor ke saya, saya lapor dia dengan pasal yang dia punya. Jadi pasal ini kaya bumerang, ya. Pasalnya kembali ke dia,” kata Deolipa.
Deolipa mengaku telah memiliki bukti dalam pelaporan itu. Ia pun mengatakan pernyataan yang dilontarkannya mengenai hubungan intim antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf hanya sebatas dugaan semata. Pernyataan itu sebelumnya yang dipermasalahkan oleh Aliansi Advokat Anti Hoax.
“Padahal itu kan analisa dan dugaan, sebagai pengacara kita boleh begitu, sebagai pengacara kita boleh analisa,” katanya.
Sebelumnya, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0945/VIII/2022/BARESKRIM tertanggal 31 Agustus 2022. Adapun pihak pelapor merupakan Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin.
Deolipa dinilai telah menyebarkan hoaks yang menyebabkan keonaran di masyarakat terkait pernyataannya yang menyebut Putri Candrawathi kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma’ruf oleh Brigadir J.
Deolipa juga dilaporkan atas penyataannya yang menuding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seorang psikopat dan LGBT tanpa memberikan bukti yang jelas.
“Benar, saya yang melaporkan atas nama Aliansi Advokat Anti Hoax,” ujar Zakirudin saat dikonfirmasi, Jumat (2/9).