Jakarta, SudutPandang.id-Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menanggapi langkah pemerintah dalam menangani virus covid-19.
Berikut tiga pandangan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang disampaikan oleh Johan Imanuel melalui keterangan pers kepada SudutPandang, Kamis (26/3/2020).
1. Bahwa Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020 patut diapresiasi, karena Presiden memiliki hak prerogatif dalam UUD 1945 termasuk bahaya karena adanya wabah virus Covid 19. Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan apabila ada warga negara yang merasa keberatan dengan cara penanganan pemerintah baik pusat maupun daerah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Karena setiap warga negara tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena sejalan dengan Asas Reo Negate Actori Incumbit Probatio (Pihak yang Menggugat, Wajib Membuktikan).
2. Rencana Presiden Republik Indonesia akan melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat Indonesia sebaiknya langsung direalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan agar lebih cepat, tepat waktu dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Karena terkena dampak akibat virus covid 19 salah satunya warga negara yang memiliki pekerjaan di luar hubungan kerja dengan penghasilan harian (pengemudi online, pedagang bakso keliling, dan sebagainya)
BLT ini sudah menjadi ketentuan yang diatur dalam suatu UU mengenai penanganan bencana, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam hal terjadi bencana atau wabah penyakit. Karena bagaimanapun keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salis Populi Suprema Lex).
3. Kami mendukung segala langkah Pemerintah Pusat/Daerah dalam mencegah penyebaran virus covid 19 dengan tetap memperhatikan Asas-Asas Umum pemerintahan yang baik (Pasal 10 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan).