Tarif Vaksin Booster Mandiri Belum Ditetapkan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemensos) Siti Nadia Tarmizi (Foto:dok.KPCPEN)

Sudutpandang.id, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah belum menetapkan tarif vaksinasi booster atau dosis ketiga secara mandiri. Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menetapkan tarif.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Nadia dalam keterangannya dikutip pada Rabu (5/1/2022).

Kemenkumham Bali

Ia melanjutkan, jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan. Selain itu perlu juga izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

“Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised,” kata Nadia.

BACA JUGA  Swasta Berperan Percepatan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

Sementara itu, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.

Tinggalkan Balasan