JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1).
Kabar atas dituntutnya Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian, hal itu diinformasikan langsung oleh pengacara dari pelantun ‘Kesempurnaan Cinta ini’.
“Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun,” kata Bahyuni selaku kuasa hukum Rizky Febian kepada awak media.
Atas tuntutan ini, Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian. Aset tersebut berupa mobil Kijang milik putra sulung Sule ini
“Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana tahun penjara,” ujar pengacara Rizky Febian.
Sementara itu Mendengar JPU meminta dirinya divonis 2 tahun penjara, Teddy Pardiyana mengaku kecewa. Dia merasa masih ada yang melenceng dari hasil kesaksian yang dimunculkan dalam persidangan.
“Kalau tuntutan ya pasti kecewa karena kemarin dari kesaksian sama yang barusan dituntut ternyata ada beda gitu, melenceng,” tukasnya
Teddy Pardiyana juga masih optimis akan mendapat putusan terbaik. Dia berharap majelis hakim bisa jernih memberikan putusan untuknya.
“Ya kalau, apa ya. Ini kan belum final ya sebetulnya. Kalau nyangka, ya saya masih tetap optimis dari hakim-hakim mudah-mudahan ada kebijaksanaan dari filosofi-filosofinya yang ke depannya ada kebaikan atau win-win solution buat saya sama si kecil,” kata Teddy Pardiyana.
“Biar… ibaratnya dari dulu juga nggak ada yang dirugikan sih. Mikirnya gitu aja,” ucapnya santai.
Teddy Pardiyana merasa selama ini tak ada yang dirugikan dari apa yang dipermasalahkan oleh Rizky Febian. Teddy Pardiyana jadi tersangka karena menjual mobil milik Rizky Febian yang dititipkan ke mendiang Lina Jubaedah.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset miliknya, yang dititipkan ke almarhumah sang ibu, Lina Jubaedah.
Salah satu yang menjadi aset Rizky Febian adalah mobil Kijang. Inilah yang menyebabkan Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset.
Sementara itu untuk aset Rizky Febian lainnya seperti kos-kosan hingga Villa di Bandung, masih menunggu pendalaman penyelidikan dari analisis PPATK.(04)