JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pernikahan Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini yang digelar 10 Mei 2024 lalu sempat dinyatakan tidak sah oleh negara.
Namun, status pernikahan mereka kini dinyatakan sah setelah keduanya menikah ulang yang digelar pada 27 Desember di KUA. Hal ini diungkap oleh Nasrulloh selaku Kepala KUA Setia Budi.
“Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah terdaftar di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. Dengan begitu pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah sah di mata agama maupun negara,” ujar Nasrulloh.
“Yang jelas mereka sudah menikah di wilayah KUA Setia Budi, sudah tercatat dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka,” sambung Nasrullah.
Keduanya juga memenuhi persyaratan sesuai aturan yang tercantum.
“Pengantin ada, walinya kan wali hakim. Kemudian saksi ada, perwakilan dari keluarga ya meskipun enggak banyak tapi ada. Yang jelas rukunnya terpenuhi, syaratnya juga terpenuhi,” ujar Nasrulloh.
Diketahui sebelumnya, Rizki dan Mahalini sempat melaksanakan akad nikah di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak pengadilan.
Mereka pun kemudian mengajukan permohonan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024. Lalu pada 27 Desember 2024, pernikahan dua selebritas itu baru dinyatakan sah.(04)