JAKARTA, SUDUTPANDANG ID – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan S atau SLRPL (19), teman MDS anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan.
“Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/2/2023) kemarin.
Ade Ary mengatakan, pengalihan status S yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.
Ia menyebut S menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban. Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
“S juga mencontohkan ‘sikap tobat’ (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, sepatu milik tersangka, pakaian korban, dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.
Tersangka MDS dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Kini, polisi sedang memeriksa kamera pengawas (CCTV) dari olah TKP dan kondisi korban penganiayaan D (17) sudah membaik antara lain sudah bisa menggerakkan anggota badan, setelah sebelumnya sempat koma.(for/01)