Terapkan Keadilan Restoratif, Kejagung Hentikan Lima Perkara Pidana Umum

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lima perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Penghentian penuntutan dilakukan dilakukan ekspose yang diikuti Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

“Sebelumnya kelima berkas perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (24/11).

Lima perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka Widiyanto, S.Kom Bin Hadi Sutrisno (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Angga Sanjaya Bin Mat Zaini dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

BACA JUGA  Jampidum Hentikan Enam Perkara Pidana Berdasar Restoratif Justice

Tersangka Nurasmi dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jainun Naim Alias Nunung dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Melinda Ratna Sari Alias Linda dari Cabang Kejaksaan Negeri Toli-Toli di Bangkir yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

BACA JUGA  Minta Polri Segera Tangkap Penghina Islam, RT Udin: Ini Bukan Soal Terprovokasi

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“”Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil. (05)

BACA JUGA  Sunarto Pimpin Delegasi MA Hadiri 'Opening of Legal Year 2024'

 

Tinggalkan Balasan