Terbukti Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen

Terbukti Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto:Ant)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terbukti melanggar etik. Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun menjatuhkan sanksi etik sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen terhadap Ghufron.

Terbukti Langgar Etik, Gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Dipotong 20 Persen
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto:Ant)

“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jumat (6/9).

Kemenkumham Bali

Dalam putusannya, Dewas KPK juga menyatakan agar terperiksa selaku Pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan.

Kendati demikian, Dewas KPK menilai Nurul Ghufron tidak terbukti melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor: 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK melakukan hubungan langsung dengan pihak terkait perkara di lembaga antirasuah.

BACA JUGA  Ajukan Tahanan Kota, OC Kaligis Ungkap Kondisi Kesehatan Lukas Enembe

Dewas KPK mengatakan tidak ada nama Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) pada dokumen pengumpulan informasi dari Deputi Inda KPK ke Pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementan pada 2021.

Dewas kemudian mempertimbangkan pelanggaran dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Dewas KPK menyebut Ghufron menghubungi Kasdi pada 2022 terkait masalah mutasi ASN Kementan bernama Andi Dwi Mandasari.

Dewas juga mengatakan permohonan mutasi Andi sebenarnya telah ditolak oleh Kementan, dalam hal ini Kasdi yang menjabat Sekjen. Andi kemudian mengajukan pengunduran diri dari Kementan.

“Saksi Kasdi Subagyono memberi keterangan tidak akan memberi mutasi pada Andi Dwi Mandasari jika tidak ada permintaan dari terperiksa,” kata Dewas KPK.

Terkait alasan kemanusiaan Ghufron menghubungi Kasdi atas dasar kemanusiaan, Dewasa menyatakan tidak sepakat.

BACA JUGA  Kecewa dengan Impor Beras, Ini Desakan Petani ke Firli Bahuri

“Setelah mutasi Andi Dwi Mandasari disetujui, terperiksa juga menghubungi saksi Kasdi Subagyono untuk mengucapkan terima kasih,” ucap Dewas KPK.

Dewas KPK juga mempertimbangkan soal Ghufron tidak menerima apapun dari bantuan mutasi itu. Dewas KPK mengatakan ada-tidaknya imbalan itu tak memengaruhi penyalahgunaan pengaruh Ghufron sebagai pimpinan KPK.

“Terperiksa harusnya menyadari apa yang dilakukannya tidak terlepas dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK,” ujar Dewas.

Dewas KPK menyatakan tindakan Ghufron menghubungi Kasdi adalah penyalahgunaan pengaruh. Dewas KPK menilai pengakuan Ghufron soal telah berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, tidak relevan.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memproses dugaan pelanggaran etik itu hingga menaikkan prosesnya ke sidang etik. Namun, Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN pada 24 April 2024.

Ghufron awalnya menilai kejadian itu sudah kedaluwarsa untuk dilaporkan karena telah terjadi satu tahun yang lalu. Dia menganggap kasus etiknya di Dewas seharusnya tidak berjalan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

BACA JUGA  Jampidsus CS Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Korupsi Lelang Aset

“Dan secara hukum, kedaluwarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya, namanya sudah expired, kasus ini nggak jalan. Nah, itu yang saya kemudian PTUN-kan,” kata Ghufron, Kamis (25/4).(for)