JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, etika dan perilaku hakim konstitusi, Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman.
“Diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) sore.
Jimly mengatakan Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yaitu Prinsip Imparsialitas, Prinsip Integritas, Prinsip Kompetensi dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kecepatan dan Kesopanan.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini diucapkan memimpin pemilihan pemimpin baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Jimly menegaskan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara sengketa Pemilu mendatang.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam pekara perselisihan hasil pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata mantan ketua MK periode 2003-2008 itu.
Atas keputusan Dewan Kehormatan tersebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.
MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap pelapor diawali dengan pertemuan beragenda klarifikasi pada Kamis (26/10) dan diakhiri dengan rapat terbuka pada Jumat (3/11).
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga sudah selesai. Secara berturut-turut sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ketua MK sebaiknya dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak.
Adapun laporan itu muncul setelah putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.
Berdasarkan keputusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu seluruhnya berbunyi “Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan bupati”.
Keputusan tersebut menjadi kontroversial karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada 2024. (02/Ant)